Gugatan Pilkada Buru Amus-Buton Resmi Teregister, KPU-Bawaslu Lebih Dulu Siap Menjawab

  • Bagikan
Subair, Ketua Bawaslu Maluku
Subair, Ketua Bawaslu Maluku

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Maluku resmi diajukan oleh pasangan calon AMANAH ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam akta pengajuan permohonan Berkas permohonan tersebut telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, kelengkapan dokumen pemohon akan diperiksa secara menyeluruh.

Pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja sejak diterbitkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) untuk melakukan perbaikan dan melengkapi permohonan.

Jika telah dinyatakan lengkap, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Dokumen resmi tersebut ditandatangani Panitera MK pada 10 April 2025 pukul 16.22 WIB.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, menyatakan bahwa langkah hukum ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Itu hak konstitusional warga negara. Soal hasilnya, tentu menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menilai,” ujar Shaddek Fuad kepada awak media.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku, Subair, memastikan pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan Bawaslu siap menjadi pihak yang memberikan keterangan di hadapan MK.

“Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil PSU, undang-undang memberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke MK. Dan kami siap menjalankan peran sesuai perintah konstitusi,” tegas Subair.

Gugatan ini diajukan setelah pelaksanaan PSU tanggal 5 April 2024 yang digelar sebagai bagian dari penyelesaian tahapan Pilkada Maluku 2024, menuai sejumlah protes dari pasangan calon AMANAH.(jardin papalia)

  • Bagikan