Sukses Bobol 50 Rumah Warga, Maling Ini Ketangkap Curi Rokok

  • Bagikan

  


Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Setelah berhasil membobol 50 rumah warga, pelaku pencurian berinisial YR alias AR berhasil di ringkus petugas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ditaksir hasil dari aksi pencurian mencapai Rp 362 juta.
 
Pelaku pencurian ini diringkus setelah Unit Buser dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrets Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban RT warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang rumahnya disantroni maling, Rabu 23 Maret 2022 lalu sekira pukul 15.00 WIT.
 
Penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/153/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 23 Maret 2022.

Baca:

“Dari hasil penyelidikan unit Buser dan Pidum Satreskrim berhasil mengungkap pelaku. Pelaku akhirnya ditanggap di salah satu kawasan di Nusaniwe Minggu 27 Maret kemarin,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (7/4).
 
Pelaku, kata Moyo, saat melakukan pencurian awalnya melakukan pemantauan lokasi target (rumah korban). Setelah pelaku memastikan pemilik rumah tidak berada di tempat, pelaku langsung beraksi.
 
“Setelah melihat orang keluar dari rumah korban dan mengunci pintu rumah, Tersangka mengetahui kalau tidak ada orang di rumah korban.Tersangka menuju belakang rumah, memanjat tembok belakang dan masuk ke dalam rumah korban mengambil barang-barang milik korban,” jelas Moyo.
 
Pelaku berhasil mengambil 3 (tiga) unit Henphone, sejumlah perhiasan emas, uang tunai sekitar Rp 200.000, dan beberapa slop rokok merk malboro merah, malboro putih, dji sam soe, gudang garam surya, sampurna evolution.”Denga taksiran nilai kerugian sekitar Rp. 35.000.000,” jelas Moyo lagi.
 
Sementara barang bukti berhasil disita yakni 2 (dua) unit Hanphone, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah martil, 2 (dua) buah kaos, 1 (satu) buah kemeja, 1 (satu) buah celana panjang jeans.
 
Dari hasil pengembangan sementara oleh Tim gabungan dari Buser Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Nusaniwe, diketahui tersangka telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 50 (lima puluh) kali di lokasi yang berbeda sekitaran wilayah Nusaniwe.

Baca:

 

Para Korban mengalami kerugian yg bervariasi, dominan mengalami kerugian berupa uang tunai, HP fan sejumlah perhiasan, selain barang tersebut ada juga korban yang alami kerugian barang lainnya berupa Laptop, TV, Kamera, dan lain-lianya.

” Adapun taksiran sementara total kerugian keseluruhan para korban sekitar senilai Rp. 362.000.000,” jelasnya.
 
Kasus inipun masih dalam pengembangan selanjutnya oleh Unit Reskrim dan Polsek Nusaniwe.” Pelaku disangkakan menggunakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan atau pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” demikian Moyo.(ERM)
 

  • Bagikan