Warga Gang Singa Diciduk, Saat Transaksi Ganja 1 Kilo dengan Polisi

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - MT alias M diciduk polisi. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 1 kilogram ganja kering dari tangan M. M, adalah warga di kompleks Gang Singa, Kecamatan Sirimau.

Pria ini ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Pelaku ditangkap Senin 11 April 2022 sekira pukul 16.00 Wit.

“Pelaku beralamat di Gang Singa,” akui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (14/4). Kata mantan wakapolsek Leihitu ini, Sabtu (9/4) sekira pukul 10.00 anggota Satrenarkoba mendapat informasi ada pengiriman paket Narkotika jenis Ganja.

Baca:

Paket itu dikirim melalui jasa pengiriman J&T. Dari informasi tersebut, petugas langsung mengecek untuk memastikan keberadaan benda haram itu. Polisi bekerja sama denga pihak J&T.

“Barang tersebut akan di antar kepada terduga pelaku. Senin 11 April sekitar pukul 07.00 anggota kami sudah berada di lokasi J&T dan berkoordinasi dengan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa Dia tunggu di Gang Singa,” jelas Moyo.

Petugas dan kurir J&T mengantar paket berisi narkoba menemui pelaku. Pekerja J&T di dampingi Anggota Narkoba yang sudah menyamar. Saat tiba di TKP terduga telah berada di luar jalan dan menerima barang.

“Setelah menerima barang, anggota langsung melakukan penangkapan tersangka dengan barang bukti (BB) yang ada di tangannya. Pelaku sudah diamankan di Satrenarkoba Polresta Pulau Ambon untuk di mintai keterangan lebih lanjut untuk proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikia Moyo.(ERM)

  • Bagikan