Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah menolak rencana pelantikan Raja negeri itu. Rencananya besok, Bupati Tuasikal Abua akan melantik Taslim Samual sebagai Raja Liang.
Penolakan disampaikan Tokoh Masyarakat Negeri Liang, Hasan Samual. Hasan mengaku, ahli waris dari turunan Matarumah Parentah Latu Abubakar Samual (Maramahu).
"Rencana pelantikan dilakukan Senin besok (hari ini-red) di Masohi. Kami minta Bupati Tuasikal Abua segera batalkan pelantikan itu. Taslim tidak memiliki turunan mata rumah parentah sesuai keputusan Saniri saat melakukan penjaringan," ujar Hasan di Ambon, Minggu (17/04).
Berdasarkan penjaringan yang dilakukan oleh 23 Saniri Negeri Liang tahun 2020, ada tujuh nama yakni, Djen Samual, Abdul Rajak Opier, Abdul Gawi Samual, Buhary Suplestuny, Hj. Fauzia Somoal, Taslim Samual.
Baca:
Mereka ini diminta untuk memasukkan bukti keturunan mata rumah parentah diantaranya bekas rumah raja, tongkat kebesaran, foto dokumentasi dan lainnya. Namun dari verifikasi yang dilakukan Saniri, enam dinyatakan gugur.
Dan yang dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat adalah M. Djen Samoal turunan dari Matarumah Parentah Latu Abubakar Samoal (Maramahu).
"Keputusan Saniri saat penjaringan telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2020, dimana saudara M. Djen Samoal yang memenuhi syarat tersebut dan harus dilantik sebagai Raja Negeri Liang. Bukan Taslim Samual. Ini sangat keliru. Dan kami pertanyakan alasan Bupati mau melantiknya atas dasar apa?," tanya Hasan.
Bupati Abua juga diminta menghargai keputusan Saniri, bukan di luar keputusan saniri. "Kalau tetap dilantik, kami akan gugat perdata dan pidana karena ini sudah manipulasi keputusan Saniri dan Syarat kepentingan," bebernya.
Hasan berharap, terhadap masalah ini, masyarakat diminta tenang dan menahan diri jangan terpancing. Apalagi sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Desak pembatalan pelantikan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Keberatan yang sama juga disampaikan Ketua Saniri Negeri Liang Ahmad Lessy. Pemerintah daerah dan Pj Desa Negeri Liang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan mata rumah parentah.
Baca:
Kewenangan tersebut, ada pada Saniri sebagai lembaga adat di negeri yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah daerah.
Djen Samoal dinyatakan telah memiliki bukti matarumah Parentah, bukan yang lain. Lalu kenapa keputusan tersebut dibiarkan begitu saja?. atau memang dibatalkan, siapa yang membatalkan, dan dari forum mana?
"Kami telah melayangkan surat kepada Bupati Tuasikal Abua, Sekda, Pimpinan DPRD, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Camat Salahutu, agar sekiranya apa yang menjadi keputusan Saniri pada 11 Oktober 2020, terkait mata rumah parentah dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk dilihat kembali rencana pelantikan dimaksud," ungkapnya. (WHB)