Polsek Elpaputih Bebaskan Tersangka Pengancaman

  • Bagikan
Tersangka Pengancaman
Tersangka Pengancaman yang dilepas Polsek Elpaputih, Kabupaten SBB.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tersangka pengancaman pembunuhan oleh Berti Rumahloine alias Berti (55) dilepas Polsek Teluk Elpaputih, SBB, dengan alasan masa tahanan sudah selesai. Padahal penyidik polisi tak pernah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikanatau SPDP ke Kejaksaan Negeri Piru.

Berti mengancam seorang wanita bernama Christin Yosini Tumpao Alias Itin (30). Berti menggunakan sebilah parang juga tombak. Dari laporan polisi yang dikutip AMEKS.FAJAR.CO.ID , kasus ini dilaporkan pada Kamis tanggal 21 April 2022, Pukul 11.00 WIT.

Kasus dilaporkan langsung Itin yang bekerja sebagai pegawai honorer pada puskesmas Teluk Elpaputih. Korban melapor tindak pidana Penngancaman. Insiden ini terjadi di depan Halaman rumahnya Desa Wasia, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pengancaman terjadi pada Rabu tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wit. Saat itu Itin sedang beristirahat di rumahnya. Tiba-tiba dia mendengar keributan di luar rumahnya.

Bertha Rumahloine, ibu Itin Keluar untuk mengecek keributan itu. Ternyata Berti membuat onar. Dia membawa parang dan tombak. Bertha menegurnya. Berti tetap masih melampiaskan amarahnya.

Itin keluar rumah. Lalu terjadi adu mulut dengan Berti. Berti lantas menghampiri Itin sambil membawa parang dan tombak. Kasus ini kemudian dilaporkan keesokan harinya ke Polsek Elpaputih.

Dari laporan yang juga diterima AMEKS.FAJAR.CO.ID , pelaku dinilai melanggar Pasal 2 ayat(1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam sub Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Polsek Elpaputih sudah memerintah tiga orang, diantaranya korban, Neti Rumahloine, dan Bertha Rumahloine. Anehnya setelah 20 hari dari kasus ini dilaporkan polisi belum juga mengirimkan SPDP ke Kejari Piru.

“Akhirnya tersangka dilepas, karena masa tahanan sudah selesai. Setelah kami cek, SPDP tidak pernah dikirim polisi ke jaksa. Ini ada apa? Kami merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus ini oleh penyidik Polisi,” ungkap Itin.

Pelaku dilepas, pada Rabu 11 Mei 2022 Pukul 17.00 WIT. Tersangka yang juga warga Wasia ini dilepas, karena masa tahanannya selesai.

Kanit Reskrim Polsek Elpaputih, Brigpol Yanto yang dikonfirmasi AMEKS.FAJAR.CO.ID tidak merespon pertanyaan. Padahal pertanyaan sudah dibacanya.(yan)

  • Bagikan