Selain Alfamidi, KPK Kejar Gratifikasi Lainnya

  • Bagikan
Gedung KPK
Gedung KPK

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti pada suap ijin prinsip Alfamidi di Ambon. Disaat bersamaan, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy ini juga dikejar.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Jumat (13/5) malam di gedung KPK, mengaku pihaknya juga sedang mendalami dugaan gratifikasi Walikota Ambon dari sejumlah pihak.

“Kita masih dalami juga dugaan gratifikasi dari sejumlah pihak kepada saudara RL,” ungkap Firli. Untuk kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim KPK.

Informasi AMEKS.FAJAR.CO.ID dari KPK, kasus ini terkait dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar lebih. Pemeriksaan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Puluhan kepala dinas sudah menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Waihaong. Dalam pemeriksaan beberapa kali, semua yang dipanggil KPK diwajibkan membawa buku tabungan. Hal ini juga dibenarkan oleh mereka yang jalani pemeriksaan.

Selain pejabat, beberapa kontraktor juga ikut diperiksa. Pemeriksaan terhadap mereka, terkait setoran atau dugaan suap kepada Walikota Ambon dua periode itu.

Kemarin malam, RL sudah menjalani penahanan di rutan KPK bersama Andre Hehanussa dalam kasus suap Alfamidi. Sementara satu tersangka dari pihak Alfamidi masih dalam pengejaran KPK. Firli berharap, tersangka AR segera menyerahkan diri.

Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, informasi AMEKS.FAJAR.CO.ID , penyidik KPK akan memeriksa sejumlah orang hari ini di Mako Brimob, Tantui. Salah satu yang akan diperiksa, adalah pejabat Pemkot Ambon, EM.

Pemeriksaan juga akan dilanjutkan pada Selasa (17/5) pekan depan. Salah satu pejabat penting di Kota Ambon juga akan ikut diperiksa. Namun rencana pemeriksaan ini belum terkonfirmasi oleh KPK. (yan)

  • Bagikan