30 Tahun tak Bayar Lahan, 2 SD di Galunggung akan Disegel Selamanya

  • Bagikan
Dua SD di Galunggung
SD di Galunggung yang terancam disegel pemilik lahan, akibat Pemkot Ambon tak kunjung bayar lahan.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Beberapa sekolah berdiri diatas lahan milik pribadi. Pemerintah Kota Ambon abai membayar hak orang. Akhirnya sekolah berulangkali disegel. Kondisi ini terjadi di SD Negeri 50 dan SD Negeri 64 Galunggung, Kota Ambon.

Sebelum Richard Louhenapessy jadi Walikota Ambon 10 tahun silam, lahan yang kini ditempati SD 50 dan SD 64 Galunggung, Desa Batumerah, milik Adri Souisa ahli waris Souisa.

Adri mengaku, punya hubungan kekerabatan dengan Richard Louhenapessy. Saat sosilisasi pencalonannya sebagai Walikota priode pertama, Louhenapessy pernah berjanji kepada ahli waris akan menyelesaikan kewajiban pemerintah terkait lahan itu, jika terpilih nanti.

“Pak Richard Louhenapessy menjanjikan kepada ibu saya saat sosialisasi, setelah jadi walikota akan menyelesaikan lahan tersebut," ungkap Adri Souisa kepada wartawan kemarin.

Souisa menambahkan, sudah 30 tahun lebih lahan itu di pakai oleh pemerintah. Berbagai upaya sudah dilakukan ahli waris. Di massa kepemimpinan Richard Louhenapessy selama satu dekade, janjinya tak pernah direalisasikan.

"Berbagai upaya kami lakukan hingga 4 kali menyegel sekolah selama 10 tahun kepemimpinan Louhenapessy, namun tidak pernah menyelesaikan lahan sekolah tersebut. Kami hanya diberikan janji dan janji terus, hingga dia selesai masa jabatan,” katanya.

Souisa berharap kepada Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, untuk bisa menyelesaikan kasus lahan sekolah, sebelum dilakukan penyegelan secara permanen oleh ahli waris Souisa.

"Kami berharap bapak Penjabat untuk menyelesaikan masalah ini. Karena semua berkas sudah dimasukan ke pemerintah Kota Ambon, sebelum kami dari ahli waris menyegel sekolah secara permanen," ancamnya.

Sebelumnya Adri Souisa, ahli waris pemilik lahan pernah menyegel SDN 50 pada, Senin (30/8/2021). Pemkot Ambon melalui Dinas Pendidikan Kota Ambon ini untuk memastikan ahli waris sah pemilik lahan di sekolah tersebut.

Mediasi ahli waris dengan Pemkot oleh Sekretaris Kota Ambon, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah enam bulan lalu di DPRD Ambon. Dan terjadi kesekapatan tidak ada penyegelan gedung sekolah, namun hingga kini kesepakat untuk membayar tidak dilakukan.

Mediasi telah dilakukan dua kali. Namun mediasi ini tidak berarti harus langsung membayar ganti rugi lahan. Pemkot Ambon harus cek kepemilikannya, nilai ganti rugi dan lainnya.

Selain upaya mediasi, Dinas Pendidikan juga telah melakukan tinjauan lokasi dan semua telah rampung hanya menunggu tindaklanjut mediasi tersebut.(yan)

  • Bagikan