Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kepergok sedang mencabuli anak angkatnya, pria berusia 42 tahun, berinisial TW mengaku khilaf. Dia minta maaaf. Tapi pelapor menolak. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polresta Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Yohanis Mido Manik, mengatakan TW ditangkap pada tanggal 3 Juni 2022 lalu langsung digelandang ke Mapolres. Tersangka ditangkap personil Unit PPA & Unit Buser Polresta Ambon. Tim dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima & Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.
Insiden memalukan ini terjadi pada Jumat, 2 Juni 2022 sekitar Pukul 20.00 wit. Lokasi kejadian di rumah pelapor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Berawal saat korban sedang duduk di depan rumah, sambil mengunyah permen.
Tersangka kemudian menarik tangan Korban, dan membawanya masuk ke dalam rumah. Korban menolak ajakan ayah angkatnya itu. Dia coba berontak. Tersangka terus menarik korban hingga ke dapur.
Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi. Disana, tersangka melakukan aksi bejatnya itu. Disaat itu pula, masuk pelapor ke rumahnya. Pelapor memergoki tersangka sedang melakukan perbuatan tak pantas itu.
Pelapor kaget. Dia lantas bertanya kepada korban, apa yang sudah dilakukan tersangka. Korban membeberkan perlakuan tersangka. Tersangka memeluk pelapor. Dia mengaku, khilaf dan minta jangan dilaporkan ke polisi terkait kasus ini.
Pelapor tidak terima. Merasa kesal dengan perbuatan tersangka, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta P. Ambon & P. P. Lease guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(ERM)