Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi akhir-akhir ini.
Penyakit pada hewan ternak tersebut disebabkan oleh virus yang dapat menular melalui airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 kilometer.
Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota, dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77%), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75%), Kematian 921 ekor (0,50%), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang diadakan hari Minggu (19/06), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan, untuk mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK ini, serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.
Saat ini upaya Pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. “Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Menko Airlangga.
Menurut Airlangga, dibutuhkan sekitar 28 juta Dosis Prioritas Vaksinasi, dan saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis, di mana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan Pemerintah, sedangkan yang 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya, Kemudian penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari Importir Penyedia Vaksin.
“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin 3 juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya Pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta,” jelas Menko Airlangga.
Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT PERURI), dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.
Mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalulintas Hewan dan Ternak, untuk Kecamatan atau Desa mendasarkan pada zonasi, yakni Zona Merah (Daerah Wabah), Zona Oranye (Daerah Tertular), Zona Kuning (Daerah Terduga) dan Zona Hijau (Daerah Bebas).
Dalam mendukungan penanganan PMK ini, Pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya, terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi Peternak (terutama Peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.
Pada kesempatan Rakor tersebut, Menteri Pertanian menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari Pembentukan Posko (Gugus Tugas, Crisis Center), Pengaturan Lalu lintas Hewan, Distribusi Obat, Penyediaan Vaksin, Pelatihan Nakes Hewan, sampai pelaksanaan komunikasi dan informasi publik.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang ikut hadir menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan, dan diperlukan upaya untuk komunikasi ke publik, serta perlu segera dihitung jumlah Petani dan Peternak kecil yang ternaknya terkena wabah PMK ini.(*/yan)