Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Opini wajar tanpa pengecualian atau WTP, bukan tanda bebas dari KKN ataupun dilakukan secara akuntabel. Kementerian koordinator Perekonomian diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan catatan dari BPK.
Hal ini disampaikan, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kata Airlangga, pihaknya berkomitmen untuk selalu mengedepankan tata kelola yang baik atau good governance dalam pelaksanaaan anggaran.
Sebagai bentuk pelaksanaan komitmen dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Keuangan BA 999.08 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Laporan keuangan tersebut, kata Airlangga, juga telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa BPK pada Februari sampai dengan April lalu dan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun 2021, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian. Selamat Pak Menko,” ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing.
“Alhamdulillah, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian untuk yang ke-14 (empat belas) kali sejak tahun 2008,” sambung Airlangga Hartarto saat menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bertempat di selasar Loka Kretagama Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (30/06).
Opini WTP, kata Airlangga, dapat diartikan bahwa informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan telah disajikan dengan wajar, khususnya mencakup empat hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian melalui LHP BPK-RI dan juga memberikan catatan atas Laporan Keuangan BA 999.08 pada UAKPA BUN Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.
“Opini WTP di Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun Anggaran 2021 adalah standar wajib yang harus dilaksanakan terus menerus agar pengawasan internal lebih baik dan tata kelola juga lebih baik. Saya menyambut baik catatan-catatan tersebut karena ini untuk kebaikan peningkatan tata kelola di Kemenko Perekonomian serta PMO Kartu Prakerja,” kata Menko Airlangga.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan bahwa terhadap seluruh hasil audit laporan keuangan dan anggaran oleh BPK, terutama Program Kartu Prakerja, akan terus didorong untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Menko Airlangga dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, bahwa Program Kartu Prakerja merupakan program pertama dari Pemerintah yang sering disebut government to people yang tidak dilaksanakan secara manual karena cakupannya begitu luas di seluruh Indonesia.
“Ini salah satu program yang anggarannya tidak lewat Kementerian, tidak Provinsi atau Kabupaten, tetapi langsung dari ke e-wallet peserta. Itu salah satu terobosan yang berbagai negara juga belum melakukan. Sehingga dari UNESCO, UNDP, juga dari World Bank ingin program ini direplikasi untuk negara lain,” pungkas Menko Airlangga.(*/yan)