Kapolda Ambil Alih Jabatan Kapolres Maluku Tengah

  • Bagikan
Kapolres Maluku Tengah
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengambil alih jabatan Kapolres Malteng, setelah AKBP Abdul Ghafur serahkan tongkat komando, Senin (4/7). (Foto: Humas Polda Maluku)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Setelah dicopot dari jabatannya, Senin (4/7) AKBP Abdul Ghafur menyerahkan tongkat komando Kapolres Maluku Tengah kepada Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif. Jabatan Kapolres Malteng dikendalikan langsung Kapolda.

Upacara penyerahan jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku. Upacara berlangsung di ruang Transit Rupatama, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (4/7/2022).

Hadir dalam upacara penyerahan jabatan yakni Irwasda Maluku, Karo Ops, Karo SDM, Direktur Intelkam, Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus, Direktur Binmas, Kabid Propam dan Kabid Keu Polda Maluku.

Jabatan Kapolres Maluku Tengah untuk sementara ini diserahkan kepada Kapolda Maluku, sambil menunggu surat Telegram Rahasia (TR) dari Kapolri.

"Tadi pagi telah dilakukan penyerahan jabatan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur. Upacara penyerahan jabatan dipimpin Kapolda Maluku. Untuk penggantinya nanti tunggu TR dari Mabes," kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abraham.

Sebelumnya Sangsi tegas Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif terhadap Kapolres Maluku Tengah (Malteng), AKBP Abdul Gafur. Jabatanya dicopot dan dimutasi keluar dari bumi para raja-raja.

Langka tegas Kapolda diambil setelah Gafur dilaporkan ke Propam Polda Maluku oleh istrinya, Ny.SF. Pelanggaran dilakukan mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku sangat mencoreng nama baik institusi Polri, terlebih kusus Polda Maluku.

Tindakan tegas Kapolda mendorong agar Gafur harus segera di Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dan telah dilaksanakan beberapa hari lalu. Vonis sidang KEPP itu, Ghafur terkena mutasi demosi tour of area.

Sementara Ghafur akan ditarik ke Polda sebagai Pamen Polda Maluku, sambil menunggu keputusan dari Mabes Polri.

“Dan dalam waktu dekat ini dilakukan pergantian sementara. Dalam waktu dekat dilakukan penarikan ke Polda sambil menunggu Mabes Polri. Kami sudah membuat surat dan sudah dikirim ke Mabes Polri, terkait dengan putusan kode etiknya," ungkapnya.

Abdul Ghafur harus menjalani sidang KEPP ini atas perbuatan yang tidak mencerminkan sebagai anggota Polri. Perbuatannya dinilai sangat mencoreng institusi Polri terutama Polda Maluku. Gafur diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang Polwan anak buahnya, Briptu OJM.

Menurut Denny, tindakan Kapolda menyikapi pengaduan istri Kapolres Malteng Ny. SF ke Propam Polda Maluku. SF menduga suaminya memiliki hubungan khusus dengan salah satu anakbuahnya itu.

“ Istrinya mengadu ke Propam Polda Maluku karena menemukan foto suaminya dalam pose mesra dengan seorang wanita. Tapi kalau bicara selingkuh inikan bicara hukum, harus ada pembuktian. Jadi ini perbuatan yang tidak menyenangkan," kata Dia.

Denny yang memiliki jabatan utama sebagai Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Maluku mengatakan, terkait dengan Briptu OJM, Denny pastikan akan tetap diproses. Langkah cepat penanganan terhadap AKBP Ghafur lebih diutamakan karena jabatannya sebagai Kapolres.

"Perempuannya ini tetap diproses. Sementara berjalan. Memang yang diutamakan lebih dulu Kapolresnya. Karena akan berpengaruh terhadap wibawanya sebagai seorang Kapolres di depan anggota yang lain," demikian Denny.(ERM)

  • Bagikan