Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tindakan I Ketut Ardana dikutuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku. Ardana merampas peralatan liputan wartawan, lalu merusak hasil liputan jurnalis Molluca TV, Sofyan Muhammadia.
Ardana, adalah ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Dia ikut dalam kunjungan Gubernur ke Buru, Sabtu (9/7). Rombongan Gubernur tiba sekira pukul 13.40 WIT bersama Ketua PKK Maluku Widya Murad Ismail, di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru.
Belum semenit, terdengar ada aksi mahasisa Batabual, dari arah belakang tenda, dimana rombongan Gubernur berada. Gubernur terpantik emosinya. Datang jurnalis Molluca TV mengambil gambar Gubernur, Pejabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy.
Dari rilis IJTI yang diterima ameks.fajar.co.id, disaat melakukan tugas peliputan, datang Ardana, merampas Handphone yang digunakan Sofyan untuk mengambil gambar.
“Setelah HP diambil. Isi HP milik Sofyan dibuka Ardana. Lalu dia mengirimkan hasil liputan Sofyan, ke HP-nya. Sementara hasil liputan di HP Sofyan dihapus. Setelah hasil liputan yang sudah di HP Ardana diedit, gambar itu kembali dikirim Ardana ke HP milik Sofyan,” ungkap Imanuel Alfred Souhaly, Ketua IJTI Pengurus Daerah Maluku.
Atas tindakan Ardana, IJTI mengeluarkan beberapa point kecaman. Muhammad Jaya Barends, Sekretaris IJTI Pengurus Daerah Maluku, mengungkapkan, IJTI Mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia.
Tindakan I Ketut Ardana, dinilai sebagai bentuk intimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Sebagai ajudan, seharusnya Ardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis,” ungkap Jaya. Kata Jaya, perbuatan Ardana melanggar Pasal 18 ayat 1, dimana encaman pidananya penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(ERM)