Ardana Minta Maaf, AJI-IJTI Kompak Proses Hukum Jalan

  • Bagikan
AJI Ambon dan IJTI Maluku
Pengurus AJI Ambon, Nurdin Abdullah (kiri), dan Ketua IJTI Maluku, Imanuel Souhaly (kanan) dalam sebuah acara.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ajudan Gubernur I Ketut Ardana resmi menyampaikan permohonan maaf. Meski menerima maaf Ardana, namun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan IJTI Maluku kompak lanjutkan proses hukum.

Ardana dilaporkan Sofyan Muhammadiya, wartawan Molluca TV. Saat melapor, Sofyan didampingi pengurus AJI, dan IJTI Pengda Maluku, dan Direktur Molluca TV. Laporan disampaikan resmi ke Polda Maluku.

Ardana dilaporkan, telah mengambil paksa alat kerja jurnalistik milik Sofyan saat kunjungan Gubernur Maluku Murad Ismail ke Namlea, Kabupaten Buru. Setelah pengambilan paksa Handphone milik Sofyan, Ardana juga menghapus sebagian isi rekaman video hasil liputan.

Nurdin Abdullah dari Divisi Advokasi AJI Ambon, menilai tindakan Ardana sebagai bentuk pengekangan kebebasan pers. Ini bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers.

Sikap arogansi Ardana, kata Nurdin, menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku. Meski pelaku telah mengirim surat permintaan maaf, sebagai warga negara yang taat hukum, AJI akan mengawal laporan tersebut.

Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly dalam rilisnya yang diterima ameks.fajar.co.id, menegaskan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas. Langkah hukum, disebutnya sebagai bentuk edukasi kepada setiap orang, tentang kerja jurnalis di lapangan.

Dia menilai, tindakan Ardana sebagai pelanggaran serius dalam demokrasi. Harusnya tindakan tersebut tidak terjadi, meski dengan dalil khilaf.

Bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan Gubernur, seharusnya Ardana sudah mengetahui hak-hak jurnalis, ketika berhadapan dengan pejabat publik, seperti Gubernur Maluku

Menanggapi permintaan maaf I Ketut Ardana, IJTI mengatakan, secara manusiawi dimaafkan. Tapi tidak dengan komitmen IJTI untuk tetap mengawal kasus ini yang sementara di proses di Polda Maluku.

"Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas,” pungkas Ketua IJTI yang biasa disapa Noel.(yan)

  • Bagikan