Grenata Louhenapessy Diperiksa KPK di Jakarta

  • Bagikan
Gedung KPK
Gedung KPK

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Grenata Louhenapessy, seorang tenaga ahli kantor staf kepresidenan (KSP) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret nama mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Grenata, adalah anak dari Richard Louhenapessy. Dia diduga mengetahui aliran dana suap dari sejumlah orang ke ayahnya, semasa menjabat Walikota Ambon. Grenata diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kamis (14/7/2022).

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka RL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Pemeriksaan terhadap Grenata, bukan untuk yang pertama. Grenata sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan sebelum penetapan RL sebagai tersangka. Pemeriksaan juga dilakukan di gedung KPK, Jakarta.

Sementara itu, di waktu bersamaan, Kamis (14/7/2022), KPK juga memeriksa lima orang di Markas Brimob Polda Maluku di Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa penyidik KPK di Markas Brimob Polda Maluku, yakni mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon tahun 2017-2021, Vedya Kuncoro, Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri.

Selanjutnya mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Pieter Leuwol, serta Thomas Soissa dan Fahri Anwar Solihin keduanya adalah pihak swasta.

“Lima saksi diperiksa di Markas Brimob Polda Maluku,” kata Ali Fikri. Untuk kasus suap ijin Prinsip Alfamidi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain RL, staf tata usaha pemkot Ambon Erin Hehanussa dan staf Alfamidi, Amri juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU, KPK baru menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka. (yan)

  • Bagikan