Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Direktur Utama PT Dinamika Maluku, Rudy Tandean membantah keterangannya ke KPK. Di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, pria ini mengaku tak memberi uang ke terdakwa Tagop Soulisa.
Rudi dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Soulisa di Pengadilan Negeri Ambon, dalam kasus dugaan Gratifikasi dan Pencucian uang, Jumat (28/7).
Dalam persidangan tersebut, saksi mengaku tidak pernah menangani seluruh administrasi kepengurusan lelang proyek. Semua itu diurus oleh Sandra Lopes yang merupakan staf administrasi di Perusahaan PT Vidi Citra Kencana milik terdakwa Ivana.
"Saya tidak pernah tahu soal barang-barang itu, yang mengetahui Sandra Lopes. Dia merupakan staf administrasinya Ivana,” kata saksi dalam persidangan yang dipimpin hakim Nanang Zulkarnain Faizal.
Saksi menerangkan, kalau Perusahaan miliknya Nebeng Kantor bersama perusahaannya Ivana. Sehingga segala bentuk kepengurusan administrasi terkait kepengurusan lelang proyek, diurus oleh staf kantornya Ivana.
Dalam persidangan, Rudi juga membantah seluruh keterangannya di dalam BAP. Dalam BAP dia mengaku, sekitar bulan Agustus lalu pernah mengerjakan proyek ruas jalan menuju Waipolo, Pekerjaan Pasar rakyat dan pembangunan gedung BAPPEDA Kabupaten Buru Selatan.
Hal itu dibuktikan dengan, beberapa dokumen kontrak yang ditunjukkan JPU KPK dalam persidangan. Rudi menegaskan,belum pernah mengerjakan beberapa proyek. Bahkan, tandatangan yang tertera dalam dokumen kontrak tersebut bukan miliknya.
" Saya tidak pernah tanda tangan kontrak-kontrak penyedia barang itu. Karena semua pengurusan administrasi adalah stafnya Ivana. Saya juga belum pernah mengerjakan Proyek-proyek yang disebutkan tadi,” cetusnya
Selain itu, Rudi mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada terdakwa Tagop sewaktu menjabat bupati Buru Selatan. Hanya saja dia tak menampik kalau mengenal terdakwa Tagop sudah sejak lama.
Dalam BAP-nya Rudi jelas-jelas mengaku, memberi sejumlah uang kepada Tagop melalui Sopir pribadinya John Rynhard Kasman. "Saya tidak pernah memberikan apapun kepada Tagop. Hubungan saya dan Tagop ya sebatas sahabat,” timpalnya.
Diketahui, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju merupakan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.
Ivana Kwelju diduga mentransfer Rp 400 juta ke mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (Berkas perkara terpisah) agar mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan.
Ratusan juta tersebut dikirimkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (Berkas perkara terpisah).
Diduga, selain Ivana, Tagop Soulissa menerima suap hingga Rp 23 miliar selama dua periode kepemimpinannya. Uang tersebut didapat dari beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD Kabupaten Buru Selatan dan rekanan atau kontraktor pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan. (YS)