Polisi Ringkus Sindikat Emas di Gunung Botak

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR. CO. ID. - Penyidik Satuan Reskrim Polres Buru, akhirnya mengamankan 3 tersangka kasus pidana mineral dan batubara (minerba) yang selama ini beroperasi tambang Gunung Botak illegal.

Ketiga tersangka itu yakni ZA alias Zulkifli (28), warga kabupaten Sindendrang, Sulawesi Selatan, AS alias Chino (29), yang merupakan warga asal kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan LI alias Lutfi ( 30), warga Dusun Luhulama, Desa Iha Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat.

Kapolres Buru, AKBP Agia Kusumawiatmaja mengungkapkan, ketiga tersangka itu terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana minerba. Tiga tersangka itu dalam kasus berbeda.

"Ada dua kasus berbeda. Untuk kasus menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang, dilakukan oleh para tersangka, "kata dia, dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (8/8).

Menurutnya, barang bukti yang disita dari dua tersangka tersebut yakni, 7 buah batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan kurang lebih 5,012.16 gram.

" Kemudian 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek sayaki, 8 buah kana, 11 buah perak berbentuk bulat, ada juga kurang lebih 63 kilogram air keras yang diisi dalam 5 buah jirigen hitam berukuran 35 liter, dan 1 buah tabung oksigen, "paparnya.

Untuk kedua tersangka itu, kata Kapolres dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020,tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, untuk tersangka LI alias Lutfi ( 30), warga Dusun Luhulama, Desa Iha Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat itu, terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melanggar Pasal 161 Undang — Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti mercuri dari tangan tersangka, yakni kurang lebih 50 kilogram air perak (mercury) yang diisi kedalam 7 buah botol bening ukuran 250 ml, dan 3 buah jerigen ukuran 5 liter.

Tersangka Lutfi ini nekad menyelundupkan mercury dari SBB menggunakan speed boat menuju kabupaten Buru. Barang itu kemudian ditampung sementara di suatu tempat save house, sambil memantau situasi sebelum akhirnya disebarkan kepada para penambang di Gunung Botak.

"Rencananya air perak ini akan dijual di wilayah pertambangan Gunung Botak. Tersangka Lutfi ini terancam pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut diatas dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," terangnya.

Kedua kasus tersebut berbeda tapi sangat berhubungan, karena soal mineral dan batubara.

"Inilah hasil yang dapat kami lakukan pengungkapan mulai dari hari Jumat kemarin sampai dengan Senin pagi tadi, " pungkasnya. (ARH)

  • Bagikan