10 Tahun Diabaikan Pemerintah, Pengungsi Pelauw Kibarkan Merah Putih Setengah Tiang

  • Bagikan
Bendera Setengah Tiang
Warga Arbes, Batumerah, RT 12, yang merupakan pengungsi Pelauw, mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, sebagai tanda berkabung, Rabu (10/8/2022).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Warga korban konflik desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2012, mengibarkan bendera Merah Putih Setengah Tiang. Aksi ini dilakukan sebagai ungkapan berkabung terhadap pengabaian Pemerintah.

Rabu (10/08/2022) sekira pukul 08.00 WIT, di Arbes, Desa Batumerah, Kota Ambon, RT 12, mengibarkan bendera Merah Putih Setengah Tiang. Bendera ini diikat pada bambu dan ditancapkan sepanjang jalan.

Mereka ini korban konflik Pelauw yang terpaksa mengungsi. Pengungsi dalam jumlah banyak kini menempati areal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Pengungsi Pelauw yang mendiami Rohomoni kini berjumlah 150 Kepala Keluarga. Jumlah mereka kian banyak, karena banyak anak yang lahir di wilayah pengungsian.

Kondisi pengungsian juga sangat memprihatinkan. Tidak ada upaya dari Pemerintah Provinsi Maluku, maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terkait nasib mereka.

Berulangkali mereka mengadu ke DPRD Maluku, namun hingga kini alami jalan buntu. “Negara harus hadir melihat kondisi masyarakat,” kata Sekjen AMHW Fandi Ahmad Talaohu.

Fandi mengatakan, aksi ini digelar sebagai ungkapan berkabung, atas lemahnya intervensi pemerintah dalam menangani konflik sosial yang terjadi 10 tahun lalu.

“Selama 10 tahun warga menempati lokasi pengungsian tanpa adanya perhatian serius dari pemerintah, warga menganggap pemerintah melakukan pembiaran karena tidak mengeksekusi apa yang diamanatkan dalam undang-undang penanganan konflik sosial,” tegas Fandi.

Aksi pengibaran bendera setengah tiang, kata dia, yang dilakukan dalam momentum menyongsong HUT Kemerdekaan RI ini, adalah bagian dari kritik terhadap negara.

“Dimana selama 10 tahun warga melaksanakan HUT RI masih di tempat yang sama, yakni lokasi pengungsian tanpa ada kejelasan atas kepastian hukum masyarakat pengungsi,” kata Fandi.

Negara dalam hal ini pemerintah daerah Maluku Tengah, kata dia, yang seharusnya hadir sebagai eksekutor undang-undang Penanganan Konflik Sosial. Namun mereka tidak ada kepedulian.

“Hingga 10 tahun mengungsi, aksi pengibaran bendera setengah tiang ini adalah bagian dari ungkapan berkabung atas tidak adanya upaya serius dalam penanganan pengungsi Pelauw,” pungkas Fandi.(yan)

  • Bagikan