Dibakar Cemburu, Suami Bunuh Isteri, Jasadnya Ditutupi Daun Pisang

  • Bagikan
Polres SBB Tangkap Pelaku Pembunuhan
Kapolres bersama Wakpolres SBB memperlihatkan barang bukti yang disita dari rumah pelaku, Kamis (18/8/2022). (Foto: Polres SBB)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Frans Rumahlaiselan, pelaku pembunuhan terhadap istrinya bernama Erna Wirin, berhasil diringkus Polres Seram Bagian Barat, setelah seminggu lebih melarikan diri dari pengejaran polisi.

Pelaku ditangkap pada, Selasa (16/8/2022). Frans Pelaku ditangkap, pukul 01.40 Wit, di rumah Iparnya bernama Agus Lumuly, di Desa Neniari, Kecamanat Seram Barat.

Kapolres SBB AKBP Dennie Dharmawan mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka melakukan penganiayaan pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 22.00 wit. Penganiayaan dilakukan di rumahnya yang berada di Desa Nuruwe.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia, saat bangun pagi. Pelaku melihat korban sudah dalam keadaan kaku serta badannya dingin.

Baru pada Minggu, 10 Juli 2022, sekira pukul 07.00, datang Loce Rumahlaiselan, yang merupakan anak korban dan pelaku, ditemani Wenang Akollo menantu mereka.

“Tersangka menyampaikan kepada mereka berdua, bahwa telah membunuh ibunya. Mereka berdua sempat melihat korban yang sudah terbujur kaku di kamar dari rumah Tersangka,” kata Kapolres.

Setelah keterangan tersangka, anak dan menantunya pergi meninggalkannya, bersama korban. Mereka juga membawa serta dua anak yang merupakan cucu pelakun, berumur 7 Tahun dan 1 Tahun.

Pelaku menggali kubur dengan kedalaman 25 sentimeter dengan panjang tidak sampai 2 meter dan lebar 80 sentimeter. Frans menggunakan parang dan linggis untuk menggali kubun.

Setelah kuburan siap, tersangka menggendong korban turun dari rumahnya. Dia lalu menyeret jasad korban sejauh 15 meter dari rumah ke kolam yang digalinya tersebut. Lalu menutup dengan daun pisang dan dan kelapa lalu membakarya.

Jasad korban ditemukan pada 7 Agustus di Nuruwe, yang berjarak kurang lebih 15 meter dari rumah korban dan pelaku. Korban setelah dibunuh, ditutup dengan tumpukan daun pisang kering dan daun kelapa yang telah terbakar.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi memastikan Frans sebagai orang yang disangkakan melakukan pembunuhan. Pria 41 tahun itu, lalu dikejar polisi.

“Motif tersangka terbakar Rasa Cemburu.Pasal yang disangkakan, 340 subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Tersangka sudah langsung ditahan,” pungkas Kapolres di dampingi Wakapolres, Komplo Helda Siwabessy. (ARH)

  • Bagikan