Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dugaan perselingkuhan kembali terungkap. Kali ini di Tual. Bripka SA anggota Polres Tual, mengadukan isterinya Kanit Tipikor Polres Tual, Ipda NP.
Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhammad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022). Kata Ohoirat, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku.
“Keduanya saling lapor. Pemeriksaan masih berjalan. Nanti dicari fakta atas laporan itu dulu,” kata Kabid Humas.
Informasi ameks.fajar.co.id, Bripka SA mengadukan istrinya Ipda NP, karena selingkuh berkali-kali dengan 2 anggota Polisi. Bahkan hingga hamil namun di gugurkan.
Kasus ini bermula Tahun 2018 ketika Ipda NP, mengikuti pendidikan Sekolah Inspektru Polisi (SIP) di Sukabumi. Seama pendidikan Ipda NP dilaporkan suaminya selingkuh dengan rekan polisi, satu pendidikannya.
Kehamilan isterinya ini dibongkar Bripka SA sendiri. Dalam laporan polisi, SA isterinya mengakui pereelingkuhan hingga hamil itu.
Bripka SA yang awalnya bertugas di Polres SBB kemudian dimutasi ke Tual, karena diduga melakukan KDRT kepada isterinya,. Sementara isterinya pindah ke SPN Passo Ambon.
Tak terima diselingkuhi berulang kali oleh isterinya, SA akhirnya melaporkan Ipda NP dan 2 selingkuhannya.
Propam sudah periksa mereka dan sudah gelar, sekarang lagi periksa saksi. Selingkuhan NP berpangkat Ipda awalnya bertugas di Polda Maluku, saat ini dimutasi ke Polres Aru.(ERM)