Empat Kali Demo, Gerakan Save Bati Diterima Kementarian ESDM

  • Bagikan
Demo Gerakan Save Bati di Jakarta
Demo Gerakan Save Bati di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Gerakan save Bati kembali menggelar aksi demo di Kementerian ESDM RI di Jakarta. Aksi ini diklaim sebagai yang keempat. Aksi keempat ini, mereka diterima Biro Humas.

Aksi dalam rangka pengawalan permasalahan perampasan ruang hidup masyarakat adat Ranah Bati di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, dilakukan pada, Rabu (14/9/2022)

Wakil dari Biro Humas Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral RI, Agung Pribadi yang menerima pendemo, mengatakan akan menyerahkan tuntutan gerakan Save Bati ke Menteri ESDM dan Juga Direktur jenderal Minyak dan Gas Bumi.

"Saya akan segera menyampaikan apa yang menjadi tuntutan gerakan save Bati, kepada Menteri dan Dirjen Migas,” kata Agung, seperti dikutip massa yang ditulis dalam rilisnya kepada ameks.fajar.co.id, Rabu (14/9/2022) malam.

Dalam rilis Gerkan Save Bati mereka menyebut, Agung mempertanyakan, sikap pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan DPRD. Pasalnya ijin Amdal datang dari pemerintah daerah.

Dalam pertemuan ini, kata salah satu peserta aksi, Christina Rumahlatu, Gerakan Save Bati menyerahkan naskah hasil investigasi lapangan. Mereka mendesak Kementerian ESDM RI segera memanggil pemerintah daerah untuk segera mencabut ijin operasi PT Balam ldt dan PT BGP Indonesia di tanah Adat Bati.

“Masyarakat adat Bati sampai hari ini masih terus melakukan sasi adat, di setiap titik lahan eksplorasi perusahaan,” ungkap Christina Rumahlatu.

Sasi adat ini juga, kata dia, salah satu bentuk tindakan penolakan masyarakat adat tanah Bati, terhadap praktik-praktik eksplorasi yang masih di lakukan oleh perusahaan.

Untuk diketahui terdapat beberapa titik land yang oleh masyarakat adat, telah dilakukan sasi. Mirisnya pihak perusahaan memaksa menerobos dan merusak sasi adat berupa plang.

Dalam rilis, gerakan save Bati Se-Jabodetabek juga menegaskan, akan terus mengawal permasalahan perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan pelanggaran HAM sampai perusahaan angkat kaki dari tanah adat bati.(yan)

  • Bagikan