Tolak Pemakzulan, Agil Pede: Saya Masih Sah Ketum HIPMI Maluku

  • Bagikan
HIPMI Maluku
Plt Ketua HIPMI Maluku, Hamka Karapesina, dan Azis Tunny.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penunjukan Hamka Carapesina sebagai Pelaksana tugas Ketua HIPMI Maluku, belum bisa meredam gejolak di internal organisasi pengusaha muda itu.

Upaya pemakzulan terhadap Azis Tunny atau Agil dari kursi Ketum HIPMI Maluku masih dilakukan. Sebelumnya, 11 Cabang HIPMI di daerah mendesak pengunduran diri Agil dari kursi Ketua menyusul masalah dugaan pungli ke pedagang di Pasar Mardika.

Kini kasus itu dilaporkan ke Polda Maluku. Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny, sudah menunjuk Hamka Carapesina menjalankan roda organisasi itu, selama dia menjalani proses hukum.

Agil menegaskan, dirinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum yang sah, dan sementara organisasi dipimpin oleh Pelaksana Tugas atas perintahnya.

Upaya pemakzulan atau menurunkannya secara paksa dari jabatan Ketum, menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang sah.

"Saya masih Ketua Umum yang sah, dan sementara menunjuk saudara Hamka Karepesina menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum karena posisi saya lagi berhalangan tidak tetap. Perlu ada Pelaksana Tugas agar roda organisasi ini tetap berjalan, dan itu sesuai konstitusi organisasi yakni Pasal 31 ART HIPMI," kata Agil kepada pers, Kamis (15/9).

Menurutnya, penunjukkan Pelaksana Tugas juga sudah dilaporkannya kepada Plt. Ketum BPP HIPMI, Eka Sastra. "Jadi untuk sementara ini, Pelaksana Tugas Ketum BPD HIPMI Maluku yang sah adalah saudara Hamka Karepesina," jelasnya.

Ditegaskannya, organisasi yang menghimpun para pengusaha muda itu harus tetap berjalan pada relnya, yakni sesuai dengan ketentuan AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO) HIPMI.(yan)

  • Bagikan