Predator Lima Anak dan Dua Cucunya diadili

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Ambon
Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, AE.- Roby Hitipeuw, lelaki asal desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dihadapkan ke meja pesakitan pada Jum'at (16/9) kemarin, di Pengadilan Negeri Ambon. Dia diadili karena menggauli lima orang anak kandung dan dua orang cucunya.

Kelima orang anak kandung tersebut masing-masing inisial LH, EDH, IGH, JKH, JAH dan dua orang cucunya inisial ACH yang baru berusia 5 tahun dan KMH yang berusia 7 tahun. Terdakwa melakukan aksi bejat itu kepada anak dan cucunya berulang kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid L Louhenapessy, dalam dakwaannya menyebutkan, pria 51 tahun yang akrab disapa Roby itu, tega meniduri anak dan cucu kandungnya secara berurutan di kediamannya di desa Passo kecamahan Baguala Kota Ambon.

JPU menerangkan, terdakwa pertama kali melakukan aksi bejat itu kepada dua orang cucu kandungnya. Inisial ACH pada tanggal 27 Mei 2022 dan kepada KMH pada tanggal 1 Juni 2022 lalu secara berulang kali.

Awalnya, terdakwa memanggil anak korban ACH ke dalam kamarnya. Terdakwa mengambil kaca untuk mengancam korban akan dipukuli jika korban memberitahukan kelakuan bejatnya kepada orang lain.

Terdakwa menyuruh korban melucuti pakaian, dan dia melampiaskan nafsu bejatnya. Hal yang sama juga dilakukan kepada anak korban KMH. Terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan kemudian meniduri cucu kandungnya itu. Diketahui, terdakwa telah meniduri cucunya berulang kali.

Sementara kepada lima orang anaknya terdakwa juga meniduri mereka secara bergiliran. Mulai dari anak pertama terdakwa hingga anak keempatnya. Sesuai laporan para korban terdakwa menyetubuhi mereka sejak tahun 2014 lalu, ketika korban anak pertamanya inisial LH masih belajar di bangku sekolah Dasar.

Sesuai pengakuan para korban, terdakwa menyetubuhi anak kandungnya LH sebabnya 3 kali, EDH tiga kali, IGH tiga kali, JKH tiga kali dan JAH juga sebanyak tiga kali, sejak 2014 hingga tahun 2020.

Tidak tahan dengan perlakuan bejat ayah kandung dan kakeknya, para korban memberanikan diri melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepolisian. Yang diketahui selain menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam dan tidak akan segan-segan memukul para korban jika hal ini di laporkan.

"Atas perbuatan tersebut terdakwa disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) jo ayat (5) Undang-undang Nomor 16 tahun tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana" Tegas JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (YS)

  • Bagikan