Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.-Sidang pembuktian gugatan surat keputusan Bupati Maluku Tengah (Malteng) terkait pengangkatan dan pelantikan Taslim Samual sebagai Raja Liang, memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar Senin (26/9) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Penggugat mengklaim, saksi tidak bisa membantah bukti yang diajukan.
Sidang dengan perkara nomor 18/G/PUTN. ABN itu dipimpin hakim Ketua, I Gede Eka Putra Suartna, hakim anggota, Sanny Patipeilohy dan Margaretha Torimtubun, dengan tergugat Bupati Maluku Tengah (Malteng).
Dalam sidang itu, Boki Neni Seipala, selaku mantan penjabat Negeri Liang yang saat ini menjabat Camat Salahutu, itu Dia tidak dapat membantahkan dalil-dalil dan dasar bukti gugatan yang diajukan Muh Akram Samual, selaku keturunan lurus dari matarumah parentah negeri Liang.
Hal ini disampaikan Hadi Tuasikal, selaku kuasa hukum dari penggugat Akram Somual usai sidang sidang di PTUN Ambon di Jl. Wolter Monginsidi No.168, Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
” Saksi yang di hadirkan Pemda Malteng (Boki Nani Seipala-red), tidak bisa bantahkan dalil-dalil yang diaajukan penggugat. Begitu, juga saat sidang pemeriksaan saksi pada tanggal 19 (September 2022) itu tidak tau tugas dan fungsinya dalam fakta persidangan,” ujar Hadi.
Menurutnya, penerbitan SK (surat keputusa) Bupati Malteng, terkait pengangkatan dan melantik Taslim Samual sangat tidak prosedural.
”Dari awal pihak Pemda Malteng itu sudah salah sebenarnya. Karena Perneg Liang tahun 2022 tidak singkron dengan Perda Malteng Nomor 3 tahun 2006. Makanya tergugat pertama (Pemda Malteng) dan tergugat Dua (tergugat interfensi) dalam hal ini Taslim Samual mereka tidak bisa membantah dalil-dalil gugatan,” kata Hadi.
Menurut Hadi, Taslim Samual bukan turunan garis lurus dari mata rumah parentah. Garis keturunannya Lessy yang dipiara oleh keluarga Samual.
Usai sidang pembuktian, hakim kemudian memutuskan sidang lanjut pada Oktober 2022 mendatang.” Sidang kesimpulan nanti tanggal 3 Oktober mendatang,” tambahnya.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah terkait Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Liang, tertanggal 14 April 2022, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Gugatan dilayangkan Muh. Akram Somual lewat kuasa hukumnya, Hadi Tuasikal.
Surat keputusan itu menetapkan, Taslim Samual sebagai Raja Negeri Liang. Akram Somual, merasa dirugikan selaku garis lurus keturunan mata rumah parentah atau ahli waris garis lurus keturunan raja Negeri Liang.(ERM)