Besok Richard Louhenapessy Diadili, Setelah Sidang Tuntutan Tagop

  • Bagikan
Walikota Ambon Teraangka
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam dugaan gratifikasi.

Ambon, ameksOnlin.- Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa alias AEH, mulai Kamis 29 September 2022 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Ambon. Kata dia, sidang ini telah dijadwalkan pihak PN, pasca pelimpahan berkas perkara oleh KPK. Walikota Ambon dua periode ini akan diadili dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.

"Sesuai jadwal sidang perdana kasus mantan Walikota Ambon, RL dan AEH akan digelar besok (hari ini)," ungkap Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E.Leunufna, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9).

Sementara itu, informasi yang diperoleh ameks.fajar.co.id, sidang akan berlangsung, usai tuntutan sidang Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa yang prosesnya juga di tangani oleh Jaksa KPK.

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melimpahkan berkas perkara Richard Louhenapessy ke Pengadilan Negeri Ambon. Kamis, (22/9) lalu.

Walikota dia Periode itu, merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Richard Louhenapessy, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak Mei 2022 lalu. Dia diduga menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang merupakan salah satu pegawai retail tersebut.

Kasus bermula pada tahun 2020 saat Louhenapessy memiliki kewenangan atas pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Dalam setiap dokumen izin Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Louhenapessy meminta uang minimal Rp 25 juta yang ditransfer ke rekening staf Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa yang juga orang kepercayaannya.

Selain itu, tersangka Amri juga kembali  mentransfer uang sekitar Rp 500 juta secara bertahap kepada Hehanussa. KPK menduga, Louhenapessy juga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak.

Hingga kini, para tersangka tersebut sedang dalam tahan KPK, yang mana Louhenapessy dan Amri, saat ini ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (YS)

  • Bagikan