Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dinilai terbukti melakukan tindak pidana Gratifikasi dan Pencucian uang, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, dituntut 10 Tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Ambon. Kamis (29/9)
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Nanang Zulkarnaen Faizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, menyebut, Tagop Sudarsono Soulisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Gratifikasi dan Pencucian uang.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menghukum terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana semalam 10 Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan" Pinta JPU KPK dalam tuntutannya.
Menurut JPU, mantan Bupati Buru Selatan dua periode itu terbukti melanggar pasal 12 huruf Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Tegas JPU.
Selain pidana penjara, Tagop Sudarsono Sudarsono Soulisa, dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu Tahun penjara. Juga, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 27 miliar, jika dalam waktu tertentu tidak dapat mengganti ditambah pidana kurungan selama 5 Tahun.
Tuntutan JPU, berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan Tagop Soulisa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Tagop juga dinilai tidak jujur dan berbelit-belit selama persidangan. Yang meringankan, Tagop belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
Tidak hanya Tagop, JPU juga menuntut terdakwa Jhony Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaannya dengan pidana penjara selama 5 Tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bukan penjara.
Menurut JPU, Jhony Rynhard Kasman, secara bersama-sama terbukti melanggar pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim menunda sidang hingga dua minggu kedepan dengan agenda mendengar pembelaan kuasa hukum para terdakwa.
Diketahui, mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa bersama Jhony Rynhard Kasman didakwa JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Nugroho cs, karena diduga terlibat dalam kasus Gratifikasi dan Pencucian uang.
Jhony yang yang juga sopir pribadi sekaligus orang kepercayaan mantan Bupati dua Periode itu diketahui menerima suap sebesar Rp 23.279.750.000 dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun rekanannya pada beberapa daerah di Kabupaten Buru Selatan baik diterima secara langsung maupun tidak langsung.
JPU menyebut, Jhony Raynhard Kasman pernah menerima sejumlah uang Dengan rincian, sebesar Rp 9,180 juta dari sejumlah OPD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
Juga dari Plt Kadis Kesehatan Ibrahim Banda, yang menyetor sebesar Rp 350 juta sejak tahun 2012 hingga 2021 sehingga total uang yang sudah diterima Tagop melalui Jhony ialah sebesar Rp 2.800.000.000, bahkan, ada juga yang disetor ke Tagop di kantor bupati maupun di rumahnya.
Tidak hanya itu, penerimaan uang ke Tagop berasal dari 37 OPD termasuk 6 orang Camat yang diserahkan melalui Kabid perbendaharaan BPKAD Kabupaten Buru Selatan Sebesar Rp 3.800.000.000.
Sejak 2011 sampai 2021, OPD yang dikumpulkan Badan Aset Daerah, Tagop, menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta berasal dari 37 OPD masing-masing sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 10 juta bahkan dari 6 orang Camat sebesar Rp 2,5 juta.
Selain itu, ada sebesar Rp 14 miliar yang diterima Tagop Soulisa dari beberapa Kontraktor. Namun, atas uang tersebut selama 39 hari KPK tidak pernah menerima Laporan terkait uang miliaran itu, sehingga atas uang tersebut dianggap KPK sebagai penerima suap dan Gratifikasi oleh Tagop Soulisa. (YS)