Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.-Umar Cira, pria berusia 47 tahun ini nekat menganiaya ponakan perempuannya sendiri, lantaran sakit hati.
Umar, membacok Misra Buton, anak perempuan dari kakak kandungnya. Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Sabtu (1/10/2022).
Warga beralamat Desa Wamsisi Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, dan berdomisili sementara di Desa Pela, Batabual, Kabupaten Buru itu, akhirnya ditangkap Polisi, usai membacok ponakan sendiri itu.
Akibat pembacokan dengan menggunakan sebilah parang itu korban (Misra) mengalami luka berat dan harus mendapat peratan medis intensif.
" Kejadian Sabtu, tanggal 1 Oktober 2022 kemarin. Pelaku sudah diamankan setelah kejadian," ujar Kasisub Penmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepasa Ameks.Fajar.Id.Co, Kamis (6/10/2022).
Menyoal, apa motif dibalik Umar Cira membantai ponakanya itu, Djamaludin, kata dia, pelaku sakit hati terhadap korban." Pelaku dan korban ada hubungan, korban merupakan anak dari kakak si pelaku, ada hubungan keluarga," kata Djamaludin.
Di kasus itu, barang bukti diamankan, dirincika Djamaludi yakni Satu (1) buah parang, Satu (1) buah baju milik pelaku, Satu (1) buah celana milik pelaku, dan Satu (1) buah baju milik korban.
"Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KHUP Jouto Ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," tegas Djamaludin.(ERM).