Lari Dari Tugas, Ridwan Resmi Dipecat Dari Institusi Polri

  • Bagikan
Polisi Buru Dipecat
Kapolres Buru memimpin upacara pemecatan Bripda Ridwan Fernatubun. (Foto: Polres Buru)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Bripda Ridwan Fernatubun, personil Polres Pulau Buru, Polda Maluku ini resmi dikeluarkan dari institusi Polri Dengan Tidak Terhormat (PTDH).

Pemecatan dilakukan dalam upacara PTDH, dipimpin langsung Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusumawiatmaja. Upacara berlangsung di lapangan apel Mapolres Pulau Buru, Senin (10/10/2022). Ridwan, dipecat dalam kasus disersi.

Dalam amanatnya, Kapolres mengajak personil agar selalu bersyukur, karena masih berdiri sebagai anggota Polri.

"Kita wajib bersyukur, karena pagi ini kita bukan menjadi orang yang diupacarakan ataupun di hari-hari sebelumnya. Kita wajib mensyukuri masih di berikan kenikmatan akal sehat, akal pikiran sehingga kita masih dinas dan masih menjadi anggota Polri," ujar Kapolres, Egia.

Tingkat kepercayaan publik kepada Polri, kata dia, sedang mengalami penurunan drastis. Dari angka 70% menjadi tinggal 54% di bulan Agustus 2022.

Hal ini, kata Egia, terjadi karena banyak peristiwa, banyak permasalahan yang disebabkan perilaku anggota Polri. Perilaku negatif yang mencoreng institusi menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan yang sangat jauh.

"Inilah yang menurunkan kepercayaan kita di negara, menurunkan kepercayaan kita di masyarakat sama saja menurunkan kepercayaan tingkat kepercayaan di negara ini dan kinerja dari Polri," kata Egia.

Untuk mengembalikan public trust atau kepercayaan masyarakat, lanjut Egia, maka Polri harus melakukan berbagai langkah pembenahan yang salah satunya perbaikan internal dengan memberikan motivasi berupa punisment maupun reward.

" Dan pagi ini kita lihat, salah satu bentuk upaya institusi kita memberikan punishment kepada orang yang melanggar. Dan salah satunya yang kita lihat upacara PTDH anggota Polres Pulau Buru pagi ini," ucap Kapolres.

Menurut dia, mereka sudah melalui berbagai langkah upaya melalui langkah-langkah pencegahan, seperti tindakan disiplin, mengingatkan menegur dan lain sebagainya.

Menurut Egia, anggota tersebut tidak lagi ingin menjadi anggota Polri. Sehingga putusan PTDH dilakukan telah ditinjau melalui beberapa aspek, yakni Asas Kepastian dengan menitik beratkan kepada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga statusnya jelas.

Diakhir amanatnya, Kapolres, mengingatkan seluruh personil polres Pulau Buru agar upacara PTDH ini tidak terjadi lagi.

Olehnya, Egia, mengingatkan personil, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi keluarga dan kesatuan.

"Kembangkan sifat peka dan proaktif serta responsif dalam melakukan permasalahan dimasyarakat," pesan Egia, lagi.

Kapolres, juga mengingatkan para pimpinan dilingkup Polres Pulau Buru agar selalu tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugas.

" Dan jangan ragu-ragu menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personil yang berprestasi," demikian Egia.(ERM).

  • Bagikan