Dua Polisi Kembali Dipecat: Satu Cabuli Anak Orang, Satunya Disersi

  • Bagikan
Upacara Pemecatan Polisi
Kapolres Kota Tual AKBP Prayudha Widiatmo, memimpin rapat pemecatan dua anak buahnya, Rabu (12/10/2022). (Foto: Polres Kota Tual)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Kapolda, Irjen Lotharia Latif kembali memecat dua anak buahnya yang terlibat masalah. Satu anggota diserse atau lari dari tugas dan kasus Asusila terhadap anak. 


Sebelumnya, Bripda Ridwan Fernatubun, personil Polres Pulau Buru, resmi dikeluarkan dari institusi Polri Dengan Tidak Terhormat (PTDH) dalam kasus Diserse. Pemecatan dilakukan dalam upacara PTDH, dipimpin langsung Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusumawiatmaja,, Senin (10/10).
 
Kini giliran Dua (anggota Polres Tual di PTDH. Upacara pemecatan di gelar, Rabu (12/10), dilapangan Mapolres Tual dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Prayudha Widiatmo.
 
Dalam upacara itu, dihadiri seluruh perwira, Dua pleton Dalmas, Satu pleton Personel Staf, Satu pleton Satlantas, dan Satu leton gabungan Personel Satreskrim, Intelkam dan Resnarkoba.
 
Sementara personel yang di PTDH, Brigpol Verel Mahulete, di berhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/379/IX/2022 tanggal 23 September 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
 
Sedangkan, Bripda Hakleus Julianus Rumrona, jabatan Brigadir Polsek Dullah Selatan diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/374/IX/2022 tanggal 23 September 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
 
Kapolres Tual, AKBP Prayuda Widiatmoko mengungkapkan, dua personel yang di-PTDH ini karena telah melakukan pelanggaran disiplin dan melanggar kode etik Polri.
 
Pelanggaran yang dilakukan Bripda Hakleus Yulianus Romrona, ungkap Kapolres karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
 
“Yang satu ini melakukan tindak pidana, melakukan pencabulan anak dibawah umur, dan itu sudah sangat mencoreng,” ungkapnya.
 
Sementara Brigpol Verel Mahulette dipecat karena disersi atau lari dari tugas sejak 10 Februari 2021 hingga 5 Juli 2021 atau selama 112 hari.
 
Prayudha Widiatmoko, mantan Kasat Lantas Polres Ambon ini mengungkapkan, pemecatan atau PTDH terpaksa dilakukan karena perilaku kedua personel tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi. Keduanya melanggar kode etik anggota Polri.
 
“PTDH ini dikeluarkan sudah sesuai prosedur. Terpaksa sekali kita melaksanakan putusan hukuman PTDH. Perilaku yang bersangkutan sudah tidak bisa ditolerir lagi," ungkapnya.
 
Merujuk pemecatan dua personel, Kapolres pun berpesan agar seluruh anak buahnya jadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga, untuk menjalankan tugas supaya lebih berhati-hati dan lebih cerdas.

"Tetap perpegang pada peraturan disiplin dan kode etik yang dimiliki oleh seluruh anggota Polri," tandasnya.(ERM)
 
 
 
 
 

  • Bagikan