Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Diduga terbukti konsumsi narkoba jenis sabu, Defon, dituntut 3,6 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/10).
Pria 22 Tahun, warga OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon diduga terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Berti Tanate dalam tuntutannya.
Kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Roygers D. Lefi, JPU menjelaskan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengakui perbuatan, dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketahui Oroha Martina, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa.
Terdakwa ditangkap pada 12 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 WIT, tepatnya di depan Swalayan Indomaret OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dia ditangkap petugas direktorat reserse polda Maluku. Penangkapan dilakukan setelah petugas usai menerima informasi dari informan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan alat bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu di dalam saku celana depan. Dari hasil interogasi kepada petugas terdakwa, mengakui narkoba tersebut didapat dengan cara memesan online dengan harga Rp 500 ribu, untuk dikonsep sendiri. (YS)