Kapolda Pecat Lima Anggotanya di Polres SBB

  • Bagikan
Kapolda Maluku Pecat Lima Polisi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif, kembali memecat sejumlah anggota polri bermasalah. Kali ini, giliran Lima (5) angota Polres Seram Bagian Barat (SBB) yang di pecat dengan tidak terhormat (PTDH). Tiga diserse, dua lainya terlibat kasus asusila.

Anggota yang di PTDH dari kedinasan Polri, yakni Bripka Jansen Maitimu, Bripka Frans Sahetapi, Brigpol Jelly Sitania, Brigpol Deriel Tuarissa, dan Bripda Gerald Demon.

Kelima orang anggota polri resmi di pecat dalam upacara PTDH, Senin (24/10). Bertindak sebagai Komandan upacara KSPKT Polres SBB, Ipda R. Alfons, Perwira Upacara Kabag SDM Polres SBB, Kompol M.M.Nanuru, dan Inspektur upacara Kapolres, AKBP Denniel Andreas Darmawan.

Bripka Jansen Maitimu, bertugas di Bagian SDM Polres SBB. Sementara pasal yang dilanggar : Pasal 14 Ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Frans R.Sahetapy, berpangkat Bripka, juga bertugas di Bagian SDM Polres SBB. Sementara pasal di langgar : Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf C Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Brigpol Jelly Sitania, bertugas pada bagian Samapta Polsek Kairatu Polres SBB. Dia melanggar 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Brigpol Deriel Tuarissa bertugas di Polres SBB, melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sementara Bripda Geral Demon, yang bertugas SPKT Polres SBB, melanggarPasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolres, AKBP Denniel Andreas Darmawan dalam amanatnya, menegaskan upacara PTDH terhadap 5 (Lima) Personil Polres Seram Bagian Barat terdiri dari Disersi 3 (Tiga) Personil, dan Asusila sebanyak 2 (Dua) Personil.

Menurutnya, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini, tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan Organisasi.

"Saya berharap sebagai warga Negara yang pernah didik menjadi Anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polisi dan menjadi mitra polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif," pesanya, walaupu upacara PTDH tidak dihadirka kelima anggota itu.(ERM)

  • Bagikan