KPK Banding Vonis 6 Tahun Penjara Tagop Soulisa

  • Bagikan
Sidang Tagop Soulisa
Proses Sidang Virtual, Agenda pembacaan Putusan terdakwa Tagop Soulisa, oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnaen Faizal di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (3/11), beberapa waktu lalu. (Foto: Yudi/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memutuskan banding atas putusan hakim terhadap Tagop Sudarsono Soulisa. Tagop divonis hanya 6 tahun penjara.

Mantan Bupati Buru Selatan dua periode ini diadili atas kasus tindak pidana korupsi, dan Gratifikasi. Putusan tersebut dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (3/11/2022).

Persidangan yang dipimpin hakim Ketua Nanang Zulkarnaen Faizal, menyebut Tagop sudarsono terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan dianggap sebagai perbuatan berlanjut.

"Berdasar pada keterangan saksi dan alat bukti, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 Tahun penjara,” Kata, Hakim dalam putusannya.

Menurut majelis hakim Tagop terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Gratifikasi serta melanggar pasal 12 a jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 KUHPidana. Jelas hakim.

Selain pidana penjara, Tagop juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Tegas hakim.

Putusan hakim berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta perbuatannya tidak dapat dibenarkan sebagai seorang pejabat pemerintahan.

Dan meringankan, Gratifikasi yang sangkakan JPU sama sekali tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan ke 1 dan ke 2 sesuai yang ditujukan JPU KPK. Hakim menilai, sesuai fakta persidangan tuduhan pemberian sejumlah uang oleh beberapa OPD, rekanan dan juga dinas kesehatan sebagian diantaranya tidak terpenuhi unsur pidananya.

Hanya saja, hakim sebut ada sebagian uang yang pernah Terima Tagop dari rekanan dengan total Rp 400 juta yang diterima melalui Jhony Rynhard Kasman yang dianggap sebagai tidak pidana korupsi dan Gratifikasi. Cetus hakim.

Sementara Jhony Rynhard Kasman dalam putusan yang dibacakan terpisah yang divonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp 100 juta, yang mana dalam waktu tertentu tidak dapat membayar ditambah pidana 1 bulan penjara.

Hakim menilai Jhony, juga terbukti melanggar pasal 12 a dan 12 b jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa KPK kepada majelis hakim dan kuasa hukum para terdakwa menyatakan banding. Putusan kedua terdakwa ini belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Taufiq Ibnugroho, yang menuntut Tagop selama 10 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu Tahun penjara. Juga, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 27 miliar, ditambah pidana kurungan selama 5 Tahun.

Sementara, Jhony Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaannya dengan pidana penjara selama 5 Tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bukan penjara. Namun, atas pertimbangan Hakim memutuskan jauh dari tuntutan JPU KPK.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan, mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa bersama Jhony Rynhard Kasman diduga terlibat dalam kasus Gratifikasi dan Pencucian uang.

Jhony yang yang juga sopir pribadi sekaligus orang kepercayaan mantan Bupati dua Periode itu diketahui menerima suap sebesar Rp 23.279.750.000 dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun rekanannya pada beberapa daerah di Kabupaten Buru Selatan baik diterima secara langsung maupun tidak langsung.

JPU menyebut, Jhony Raynhard Kasman pernah menerima sejumlah uang Dengan rincian, sebesar Rp 9,180 juta dari sejumlah OPD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.

Juga dari Plt Kadis Kesehatan Ibrahim Banda, yang menyetor sebesar Rp 350 juta sejak tahun 2012 hingga 2021 sehingga total uang yang sudah diterima Tagop melalui Jhony ialah sebesar Rp 2.800.000.000, bahkan, ada juga yang disetor ke Tagop di kantor bupati maupun di rumahnya.

Tidak hanya itu, penerimaan uang ke Tagop berasal dari 37 OPD termasuk 6 orang Camat yang diserahkan melalui Kabid perbendaharaan BPKAD Kabupaten Buru Selatan Sebesar Rp 3.800.000.000.

Sejak 2011 sampai 2021, OPD yang dikumpulkan Badan Aset Daerah, Tagop, menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta berasal dari 37 OPD masing-masing sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 10 juta bahkan dari 6 orang Camat sebesar Rp 2,5 juta.

Selain itu, ada sebesar Rp 14 miliar yang diterima Tagop Soulisa dari beberapa Kontraktor. Namun, atas uang tersebut selama 39 hari KPK tidak pernah menerima Laporan terkait uang miliaran itu, sehingga atas uang tersebut dianggap KPK sebagai penerima suap dan Gratifikasi oleh Tagop Soulisa. (YS)

  • Bagikan