Kalah Banding, Hukuman Nizar Alkatiri Jadi 9 Tahun

  • Bagikan
terdakwa korupsi DD Tobo
Nizar Alkatiri saat digelandang tim Kejati Maluku usai ditangkap dalam pelariannya di Jakarta.(Foto: beritabeta.com)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Pengadilan Tinggi Ambon menambah pidana penjara bagi mantan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo, Nizar Alkatir menjadi Sembilan tahun penjara. Putusan hasil banding itu disampaikan hakim dalam persidangan di pengadilan Tinggi Ambon, Selasa (8/11)

Nizar Alkatiri merupakan terpidana tunggal kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tobo, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2016-2018. Berdasarkan Nomor Putusan Banding 30/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB, vonis bagi Nizar Alkatiri menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 21 Juni 2022 sekedar mengenai pidana penjara dan denda serta pidana kurungan pengganti pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Nizar Alkatiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut,” putus Pengadilan Tinggi Ambon.

Sementara uang pengganti divonis sama dengan Pengadilan Negeri Ambon yakni terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.341.655.610. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya memvonis Nizar Alkatiri selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Alkatiri juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui berdasarkan audit Inspektorat Maluku atas Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Negara mengalami kerugian hingga Rp 1,4 Miliar. (YS)

  • Bagikan