Cabuli 5 Anak dan 2 Cucunya, Ayah Sekaligus Kakek Ini Dituntut Seumur Hidup

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang Ayah sekaligus Kakek bejat inisial RH, dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon. Dia dituntut meniduri lima anak kandung dan dua cucunya sendiri.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/11) . JPU Ingrid Louhenapessy, dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa RH Alias BO tersebut dituntut bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, Pinta JPU dalam tuntutannya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dianggap sebagai suatu perbuatan pidana yang tidak bisa ditolerir, dan dianggap sebagai suatu tindak pidana berlanjut.

Selain itu, tindakan bejat terdakwa mengakibatkan gangguan mental terhadap para korban yang merupakan anak dan cucu kandungnya sendiri.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim ketua Orpha Martina menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, perbuatan bejat ini dilakukan semenjak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007, hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini.

Terdakwa pertama kali melakukan aksi bejat itu kepada dua orang cucu kandungnya inisial ACH pada tanggal 27 Mei 2022, dan kepada KMH pada tanggal 1 Juni 2022 lalu secara berulang kali.

Awalnya, terdakwa memanggil anak korban ACH ke dalam kamarnya lalu mengambil kepingan kaca untuk mengancam korban, bahwa akan dipukuli jika korban memberitahukan kelakuan bejatnya kepada orang lain. Kemudian, terdakwa menyuruh korban melucuti pakaiannya lalu melampiaskan nafsu bejatnya.

Hal yang sama juga dilakukan kepada anak korban KMH, yang mana terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan kemudian meniduri cucu kandungnya itu. Diketahui kepada kedua cucunya terdakwa telah meniduri berulang kali.

Sementara kepada lima orang anaknya terdakwa juga meniduri mereka secara bergiliran mulai dari anak pertama terdakwa hingga anak ke empatnya. Sesuai laporan para korban terdakwa menyetubuhi mereka sejak tahun 2014 lalu, ketika korban anak pertamanya inisial LH masih belajar di bangku sekolah Dasar.

Sesuai pengakuan para korban, terdakwa menyetubuhi anak kandungnya LH sebabnya 3 kali, EDH tiga kali, IGH tiga kali, JKH tiga kali dan JAH juga sebanyak tiga kali, sejak 2014 hingga tahun 2020.

Tidak tahan dengan perlakuan bejat ayah kandung dan kakeknya, para korban memberanikan diri melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepolisian. Yang diketahui selain menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam dan tidak akan segan-segan memukul para korban jika hal ini di laporkan. (YS)

  • Bagikan