Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Rahmad Syafei Thaha dituntut Jaksa selama delapan tahun penjara. Pria ini dituntut atas penyalagunaan Narkoba. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/11)
Rahmad Syafei Thaha, merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Maluku Tenggara. Kasusnya sempat gegerkan masyarakat, lantaran saat penangkapan terjadi penembakan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," Pinta JPU, Rozali Afifudin dalam tuntutannya.
Terdakwa Rahmad Syafei Thaha dinilai bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Syafei telah melakukan pembelaan dan sidang ditunda dengan agenda putusan hakim pada Kamis tanggal 17 November 2022 besok.
Diketahui, penangkapan terdakwa terjadi di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di depan kantor KPPN Tual (depan Kodim), pada Senin 28 maret Tahun 2022 lalu sekitar pukul 22.30 WIT.
Saat penangkapan, terdakwa mengajak Mela Zein Junaidi Kabalmay alias Ongen, mengendarai sepeda motor milik Safi. Saat proses penangkapan, Kabalmay terkena tembakan dari Anggota BNN Provinsi Maluku.
Terdakwa Syafei ternyata sempat mengajukan Praperadilan terkait proses penangkapannya. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu, di kemas dalam plastik klem bening ukuran kecil dengan berat total 0,85 gram. (YS)