Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polisi atau BNNP Maluku diminta melakukan test urine 40 Anggota DPRD Maluku Tengah. Desakan ini disampaikan, setelah Safi'i Boeng, wakil rakyat dari Demokrat dijadikan tersangka Polres Malteng terkait Narkoba.
Desakan dari dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (IPMAS).
Ketua IPMAS Cabang Ambon, Heri Hatalea kepada Ambon Ekspres mengatakan keterlibatan SB dalam kasus Narkoba, menjadi alasan, kenapa perlu dilakukan test urine kepada anggota DPRD Malteng.
"Bukan menuduh, akan tetapi sesuai dengan aturan, yang diundangkan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka itu harus, dan sebagai bukti bahwa perwakilan kita (rakyat) itu sehat atau bersih dari narkoba atau tidak," jelasnya. Rabu (30/11).
Menurutnya, keterlibatan SB yang saat ini telah ditetapkan oleh Polres Maluku Tengah sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, menunjukkan kelemahan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Kami desak pihak kepolisian setempat segera lakukan test urine kepada 40 anggota DPRD, tidak ada alibi urusan pribadi, sebab itu telah di larang melalui UU," tegas Heri yang juga mahasiswa Universitas Pattimura itu.
Ditempat yang berbeda, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Demianus Hattu saat ditemui Ambon Ekspres mengatakan bahwa kasus SB tak ada kaftan dengan DPRD sebagai lembaga.
"Yang namanya narkoba itu tidak bisa ditelolir karena sebagai anggota DPRD atau penjabat daerah mempunyai kewajiban untuk merasionalisasi kepada wakilnya. Narkoba itu sangat berbahaya dan mengancam keberlangsungan hidup generasi muda," imbuhnya Hattu.
Demianus menambah kalau masyarakat menghendaki untuk kemudian seluruh Anggota DPRD Maluku Tengah melakukan test urine, secara pribadi atau sebagai perwakilan DPRD Maluku Tengah dirinya siap melakukannya.
"Saya kira untuk tes urine itu sah-sah saja, namun kembali lagi ini merupakan hak-hak private orang perorangan, kalau saya pribadi menyetujui itu dan mau di tes kapan saja," tegasnya.(DW)
SB Tersangka Narkoba, IPMAS Desak 40 Aleg Malteng Test Urine
Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polisi atau BNNP Maluku diminta melakukan test urine 40 Anggota DPRD Maluku Tengah. Desakan ini disampaikan, setelah Safi'i Boeng, wakil rakyat dari Demokrat dijadikan tersangka Polres Malteng terkait Narkoba.
Desakan dari dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (IPMAS).
Ketua IPMAS Cabang Ambon, Heri Hatalea kepada Ambon Ekspres mengatakan keterlibatan SB dalam kasus Narkoba, menjadi alasan, kenapa perlu dilakukan test urine kepada anggota DPRD Malteng.
"Bukan menuduh, akan tetapi sesuai dengan aturan, yang diundangkan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka itu harus, dan sebagai bukti bahwa perwakilan kita (rakyat) itu sehat atau bersih dari narkoba atau tidak," jelasnya. Rabu (30/11).
Menurutnya, keterlibatan SB yang saat ini telah ditetapkan oleh Polres Maluku Tengah sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, menunjukkan kelemahan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Kami desak pihak kepolisian setempat segera lakukan test urine kepada 40 anggota DPRD, tidak ada alibi urusan pribadi, sebab itu telah di larang melalui UU," tegas Heri yang juga mahasiswa Universitas Pattimura itu.
Ditempat yang berbeda, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Demianus Hattu saat ditemui Ambon Ekspres mengatakan bahwa kasus SB tak ada kaftan dengan DPRD sebagai lembaga.
"Yang namanya narkoba itu tidak bisa ditelolir karena sebagai anggota DPRD atau penjabat daerah mempunyai kewajiban untuk merasionalisasi kepada wakilnya. Narkoba itu sangat berbahaya dan mengancam keberlangsungan hidup generasi muda," imbuhnya Hattu.
Demianus menambah kalau masyarakat menghendaki untuk kemudian seluruh Anggota DPRD Maluku Tengah melakukan test urine, secara pribadi atau sebagai perwakilan DPRD Maluku Tengah dirinya siap melakukannya.
"Saya kira untuk tes urine itu sah-sah saja, namun kembali lagi ini merupakan hak-hak private orang perorangan, kalau saya pribadi menyetujui itu dan mau di tes kapan saja," tegasnya.(DW)