Kebakaran Sepeda Motor, Ungkap Pembelian BBM Secara Ilegal

  • Bagikan
Kebakaran di Galala
Kondisi TKP usai kebakaran. (Foto: Humas Polresta Ambon)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Galala, Kota Ambon, Maluku, yang tidak sesuai aturan berujung petaka.

Garasi mobil milik Dominggus Metekohy, terbakar, Minggu (5/12/2022) malam ini, sekira pukul 19.20 WIT. Garasi warga Halong Batu-Batu, RT 37 RW 12, Negeri (Desa) Halong Kecamatan Baguala ini terbakar bermula dari sepeda motor jenis Susuki Tander milik Hasman Hamzah yang terbakar.

Hasman Hamzah, tercatat sebagai warga Dusun Tohoku, Negeri (Desa) Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kapolsek Baguala, AKP Meity Jacobus, mengatakan berdasar hasil penyelidikan di lokasi kejadian (TKP) keterangan dari ketua RT setempat, Feky Matulessy awalnya Hasman Hamzah yang melakukan pengisian minyak dengan cara membeli dari SPBU Galala.

Hasman kemudian memindahkan (TAP) pada 4 jergen ukuran 20 liter yang disimpan tepat di samping garasi mobil milik, Dominggus Metekohy.

" Keterangan saksi, pada saat Hasman melakukan pemindahan minyak dari motor miliknya ke jerigen terjadi percikan api. Sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran motor tersebut dan garasi mobil milik Dominggus," ujar Meity Jacobus.

Bebera saat setelah terjadi kebakaran, sekira pukul 20.25 WIT, bantuan 4 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkot Ambon dengan 10 personil tiba di TKP untuk melakukan pemadaman api. Api baru berhasil dipadamkan sekira pukul 20.45 WIT.

" Tidak ada korban jiwa, namun kerugian meteril ditaksir mencapai Rp 100.000.000 dan satu unit motor Suzuki Tander," ujar Meity, mantan Kapolsek Sirimau itu.(ERM).

  • Bagikan