Lindungi Anak di Ambon, Pemkot Larangan Merokok di Tempat Umum

  • Bagikan
Ilustrasi-Dilarang-Merokok
Ilustrasi-Dilarang-Merokok

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID Fajar.co.id- Pemerintah Kota Ambon, bakal membatasi ruang bagi para perokok di Kota Ambon. Hal itu sebagai langkah untuk menjadi Ambon sebagai kota layak anak di Provinsi Maluku.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akan menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang kawasan publik yang bebas dari perokok.

"Kan sebelum saya (Penjabat Wali Kota-red) kesini (Balai Kota-red), sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok. Jadi tinggal kita terbitkan lagi Peraturan Wali kota (Perwali) sebagai turunan atau aturan pelaksana dari Perwali itu,"kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, Senin (5/12).

Menurutnya, Perwali yang ada diterbitkan itu sebagai bentuk aksi Pemerintah Kota dalam mewujudkan dan menjaga Ambon Kota Layak anak.

"Balai Kota Ambon ini merupakan salah satu objek bebas rokok, dan sudah ada Perwalinya sehingga Ambon sebagai kota layak anak di Provinsi Maluku ini benar-benar terlihat,"ujarnya.

Dikatakan, dalam Perwali itu seluruh tempat-tempat umum dan perkantoran yang berada di Kota Ambon harus bebas dari rokok.

"Nanti termasuk di dalam mobil, juga dilarang merokok. Jadi kalau mau merokok itu dikawasan terbuka, dalam artian tidak berada diruang-ruang publik,"jelasnya.

Diakui, banyak permintaan dari berbagai perusahaan rokok untuk memasangi iklan mereka di Kota Ambon. Namun hal itu ditolak oleh Pemerintah Kota.

"Ada banyak yang datang tawari untuk pasang iklan rokok ditempat-tempat publik di Kota Ambon, tapi kita tolak. Padahal disisi lain menguntungkan, tapi disisi lain kita rugi, karena harus mempertahankan Ambon sebagai Kota layak Anak,"pungkasnya. (ARH)

  • Bagikan

Exit mobile version