Latuconsina Digugat AMHW, Tualepe: Kami Surati tak Direspon

  • Bagikan
Gugatan Raja Pelauw
AMHW menggugat Wakil Ketua DPRD Maluku, RE Latuconsina.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia Pelauw, Kamis (15/12/2022), memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Ambon untuk sidang perdana gugatan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku R.E Latuconsina.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wit tertunda hingga satu jam setengah ini, kemudian ditunda oleh hakim karena tergugat tidak memenuhi panggilan persidangan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 5 Januari 2023.

Ketua AMHW Erdy Rizal Tualepe, menyayangkan ketidakhadiran Wakil ketua DPRD Maluku, yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Pelauw.

AMHW, kata Tualepe, telah menyurati RE Latuconsina sebagai tiga kali, dalam kapasitas sebagai Raja Negeri Pelauw. Surat itu untuk dengar pendapat terkait pelaksanaan gelaran Cakalele.

Hanya saja, kata Tualepe, surat tersebut tidak direspon sama sekali. Menurut Tualepe, mereka memiliki tikad baik dan sangat santun, dengan memosisikan RE Latuconsina sebagai Raja Pelauw dengan jabatan adat yang sangat dihormati.

“Namun faktanya, tiga kali kami menyurati dan dua kali surat somasi tidak ada satupun yang direspon. Bahkan salah satu surat permohonan audiens dirobek oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap ketua AMHW.

Gugatan mereka, menurut Tualepe, sangat mendasar, bahwa melalui Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022, wakil ketua DPRD Provinsi Maluku ini tengah menunjukan adanya peran rangkap jabatan secara nyata,

Abdul Safri Tuakia Mewakili Tim divisi hukum AMHW Pelauw menjelaskan, tergugat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintah Negeri Pelauw dalam mengeluarkan SK berupa Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 adalah inkonstitusional.

Selain sebagai Kepala Pemerintahan Negeri/KPN Pelauw yang berlawanan hukum, tambah Tuakia, tergugat juga menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, mengambil keputusan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29, 30 dan 51 dan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(YS)

  • Bagikan

Exit mobile version