Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Usai laporan hasil belajar siswa (LHBS) Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022-2023, Sabtu (17/12/2022), SMAN 8 Kepulauan Tanimbar, menggelar ibadah syukur akhir tahun.
Acara dikemas apik oleh bidang Humas, berkolaborasi dengan bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan bidang sarana, menampilkan orkestra dan paduan suara SMAN 8 Kepulauan Tanimbar.
Ibadah Syukur Akhir Tahun dipimpin oleh Ibu Pendeta Ipen Sabono. Ipen Sabono mengajak orang tua peserta didik untuk berefleksi, dan selalu bersyukur terhadap setiap usaha, pekerjaan yang telah ditekuni selama satu tahun ini.
“Tanggungjawab kita sebagai guru dan orang tua dalam mendidik anak merupakan bagian dari cinta Yesus pada manusia. Pertanyaan reflektifnya adalah pernahkah dalam tahun ini sebagai orang tua sudah menghadirkan damai bagi anak-anak kita? atau tidak,” tanya Pendeta Sabono.
kepala SMAN 8 Kepulauan Tanimbar, Henderika P.Pattian,S.Pd.,M.Si mengucapkan terima kasih kepada orang tua peserta didik dari kelas X hingga kelas XII atas kerjasamanya. Sehingga semua proses dalam satu semester ini dapat terlaksana dengan baik.
“Laporan hasil belajar siswa yang akan bapak-ibu terima itu, adalah hasil kita bersama baik sebagai orang tua di sekolah, orang tua di rumah dan juga anak-anak kita ketika kita menerima itu menjadi bahan evaluasi kita bersama,” kata Pattian.
SMAN 8 Kepulauan Tanimbar, kata Pattian, dalam penyelenggaraan kurikulum di Tahun Pelajaran 2022-2023, menerapkan dua kurikulum untuk kelas X menggunakan kurikulum merdeka dan kelas XI dan XII, penyerderhanaan kurikulum 2013.
"Dengan demikian, ketika bapak-ibu melihat dokumen LHBS pasti sedikit perbedaan. Selama semester ini anak-anak kita luar biasa mereka mengikuti berbagai lomba baik di tingkat nasional, tingkat provinsi secara online dan beberapa mendapat medali emas dapat peringkat satu dan itu luar biasa,” kata Pattian.
Lembaga Pendidikan SMAN 8 Kepulauan Tanimbar, menurut dia, memiliki komitmen tinggi dalam meningkatkan mutu Pendidikan baik secara akademik, maupun non akademik.
“Semua ini berorientasi pada peserta didik. Dimana setiap proses harus dilakukan secara objektif, transpran dan akuntabel sebagai wujud sekolah dalam upaya menerjemahkan setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional,” kata Pattian.(redhumassmanpan/PRO)