Kuasa Hukum Tagop Nilai Rutan Ambon Salahgunakan Kewenangan

  • Bagikan
Sidang Tagop Soulisa
Proses Sidang Virtual, Agenda pembacaan Putusan terdakwa Tagop Soulisa, oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnaen Faizal di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (3/11), beberapa waktu lalu. (Foto: Yudi/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penahanan terhadap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa dinilai tanpa alasan jelas. Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Ambon dinilai telah melakukan "abuse of power" atau penyalahgunaan kewenangan terkait masalah ini.

Joemicho Syaranamual kepada wartawan, Rabu (1/2/2023) mengatakan, klainnya ditahan bukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon tapi penetapan pengadilan tersebut.

“Penahanan pihak rutan terhadap kliennya masih dalam jangka waktu "pikir-pikir" atas putusan PT Ambon, yakni selama satu minggu,” kata dia.

Dengan begitu seharusnya kliennya harus dibebaskan per tanggal 1 Februari 2023 kemarin, karena sudah melewati masa pikir-pikir tersebut. "Tapi Bapa ini (Tagop) khan ditahan sudah lebih dari 2 x 24 jam," ketus Joemicho.

Diakui memang ada penetapan PT Ambon untuk kliennya tetap ditahan. Namun penetapan tersebut mesti berakhir kemarin setelah kliennya menyatakan pikir-pikir selama satu minggu atas putusan PT Ambon.

Sebelumnya PT Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Tagop Sudarsono Soulissa. Namun putusan banding tersebut ternyata lebih berat dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang mengganjar Tagop enam tahun penjara pada 3 November 2022.

Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Tagop bersalah dan terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek insfrastruktur semasa menjabat Bupati Bursel.

Vonis majelis Pengadilan Tipikor Ambon terhadap Bupati Bursel periode 2011–2016 dan 2016–2021 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 10 tahun penjara. (yan)

  • Bagikan