Namlea, AE.- Komisi I DPRD Buru menduga ada kepentingan politik dalam usulan seleksi uji kompetensi 41 pejabat kepala desa di sana. Karena itu, mereka menolak usulan Pemerintah Kabupaten Buru.
Penolakan Komisi I DPRD Buru disampaikan saat gelar rapat komisi I bersama para camat se-kabupaten di Kantor DPRD Buru, Rabu (8/2/2023). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maser Salasiwa.
Hadir dari pihak Pemerintah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Buru, M. Masri Bugis, Kepala Inspektorat Buru, Inspektur Sugeng Widodo, Kepala BKPSDM Buru, Efendi Rada, perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buru dan Camat se-Kabupaten Buru.
Ketua Komisi I DPRD Buru, Maser Salasiwa meminta uji kompetensi penjabat kepala desa, segera dipending. Kemudian Pemerintah disarankan membuat mekanisme seleksi pemilihan kepala desa.
"Dudukkan dulu mekanisme seleksinya, yang betul-betul transparan. Sehingga tidak lagi meninggalkan celah dan beban untuk 41 desa sisa," kata Ketua Komisi I DPRD Maser Salasiwa usai rapat.
Komisi I, menurut dia, sudah merekomendasikan untuk pelaksanaan Pilkades serentak gelombang kedua kepada 41 desa, yang belum melaksanakan Pilkades gelombang pertama pada 6 Desember 2022 lalu.
"Mengingat kemampuan keuangan anggaran kita yang terbatas, kita di Komisi sebatas mengusulkan. Namun, untuk kesepakatan diiyakan atau tidak itu kewenangan Pemda, karena agak sedikit berbeda anggaran Tahun 2022 dan 2023 yang diusulkan Dinas PMD," ujar Maser.
Menurutnya, rapat tersebut nantinya akan dibawakan ke rapat lintas komisi, untuk meminta persetujuan dari 25 anggota DPRD Kabupaten Buru secara kolektif.
"Kita carikan solusi bagaimana menyelesaikan persoalan ini, terutama berkaitan dengan Pilkades. Karena kalau dilakukan evaluasi sekarang dengan momentum ini tensinya agak sedikit berbeda. Kesannya ada tendensi lain di situ. Jadi, itu sebenarnya menjadi perdebatan teman-teman disini," ucap Politisi PPP itu.
Dia juga menduga pengusulan terkait pergantian penjabat kepala desa ada tendensi kepentingan.
“Kalau diboncengi kepentingan partai politik secara pribadi saya tidak sampaikan itu, cuman indikasinya di sini, bukan dengan akses lain dalam hal konteks politik. Tapi, rekrutmen atau pengusulan nama banyak yang rancu, tidak semua diusulkan itu dari kantor camat, ada juga dari instansi lain," ungkapnya.
Karena, para camat se-Kabupaten Buru telah mengusulkan nama-nama PNS yang akan mengikuti seleksi uji kompetensi ke panitia kabupaten.
"Yang direkomendasikan oleh camat-camat itu sama sekali tidak sama, berarti di sini sistemnya tidak sesuai. Ada kantor camat stafnya terbatas, tidak mungkin dipaksakan semua. Misalkan Kecamatan Namlea dari empat desa hanya satu orang diusulkan, berati tidak ada uji kompetensi di situ. dan Kecamatan Lilialy ada satu desa cuman dua orang diusulkan ini juga jadi persoalan," jelasnya.
Dia menegaskan, harusnya para Kades selesaikan tahap IV dulu, jika tetap dilaksanakan uji kompetensi lantas tahap IV-nya bagaimana. Jabatan yang definitif tidak ada masalah, karena hak prerogatif. Tapi di 41 desa sisa kita mendukung dan mendorong juga dilaksanakan 41 desa sisa ini dilaksanakan Pilkades.
Selain itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Buru, M. Masri Bugis menyebutkan, hasil rapat ini akan disampaikan kepada Penjabat Bupati untuk di diskusikan bersama pimpinan terkait langkah apa yang nantinya ditempuh. Sehingga permintaan para anggota DPRD bisa diakomodir.
"Itu nanti kita sampaikan ke Penjabat Bupati, kalau Pilkades juga lebih bagus, supaya 82 desa semua secara defenitif. Tapi, tentu disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah, kalau itu tidak memungkinkan. Mengingat jelang Pileg dan Pillres tentu ada agenda-agenda politik sehingga kita prioritas keamanan dan kondisi daerah," Ujar Masri
Dia menambahkan, PNS punya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), jadi tidak boleh diragukan, sehingga kinerja mereka akan terukur. "Tapi, yang pastinya standar PNS untuk membayar gaji para penjabat berdasar pada pangkat, golongan, pendidikan, rekomendasi dari pada Inspektorat. Tutupnya. (YS)