Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID Fajar.Co.Id.- SW alias Saul (52), salah seorang guru SD, di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini mendekam di rutan Mapolres SBB.
Dia terancam penjara 15 Tahun, akibat mencabuli salah satu anak didiknya yang baru berusia sekitar 12 Tahun.
Kapolres SBB, AKBP Dannie Andreas Dharmawan mengatakan, aksi bejat SW alias Saul terhadap siswanya itu terjadi pada awal Februari lalu, dilingkungan sekolah.
Peristiwa itu bermula saat saat korban sementara bermain di depan kelas. Datang pelaku (guru-red) meminta anak korban untuk mencari buku di ruang perpustakaan.
"Dan sesampainya di perpustakaan, korban mencari. Seketika pelaku yang telah mengikuti dari belakang langsung memasukkan tangan ke dalam rok korban,"jelas dia, dalam rilis yang diterima media ini, Senin (13/2) malam.
Menurutnya, tidak hanya menyentuh kelamin korban, SW itu juga memegang payudara korban.
"Jadi selain menyentuh kelamin, payudara korban juga disentuh dan dimainkan oleh pelaku yang kini sudah kita tahan,"kata dia.
Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, korban sempat diancam oleh pelaku, untuk tidak memberitahukan perbuatannya.
"Korban ini tidak terima dengan perlakuan sang guru itu, lalu menceritakan kepada orang tua atau keluarganya. Kemudian setelah mendengar cerita korban, orang tuanya langsung melapor ke pihak kami (Polisi-red),"ujarnya.
Setelah menerima laporan, kata Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk korban.
"Kemudian kita langsung melakukan penangkapan terhadap SW alias Saul atau sang guru ini, di Taniwel, pada 7 Februari lalu,"terangnya.
Orang nomor satu di Polres SBB itu mengaku, SW alias Saul kini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Mapolres.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tandasnya. (ARH).