Terlibat Selundupkan Emas, Pegawai Angkasa Pura Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan
tambang emas
Kondisi Gunung Botak, saat tim Gabungan mulai melakukan penertiban, Kamis (26/1/2023). (Foto: Yudi/ameks)

AMBON,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Terlibat penyelundupan barang tambang ilegal berupa logam emas ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), IR alias Irwan, pegawai Angkasa Pura Kelas 1 Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon ini diamankan dan jebloskan ke dalam penjara.

IR alias Irwan, merupakan petugas
keamanan bandara atau biasa disebut dengan Aviation Security/Airport Security di Bandara Pattimura.

Selain Irwan, personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku juga mengamankan pemilik emas illegal asal Gunung Botak, Pulau Buru, bernama AS alias Agus di Makassar.

Penangkapan Irwan dan Agus ini, setelah sebelumnya diamankan seorang kurir yang mengantar emas illegal seberat 3,6 kilogram (bukan 3,4 kg diberitakan sebelumnya) dari Kabupaten Buru di pelabuhan penyebrangan kapal Feri di kawasan desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berinisial RH pada tanggal 30 Januari 2023 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (17/2/2022).

" Ada penambahan dua tersangka baru. Satu petugas Asvec Angkasa pura di Bandara Pattimura. Sedangkan pemilik modal (AS alias Agus-red) di Makassar. Penangkan itu Tiga hari lalu, hasil pengembangan dari penangkapan kurir di pelabuhan Galala itu," kata Harold.

Untuk itu, dalam kasus ini dipastikan Harold, sudah ditetapkan tiga orang tersangka." Jadi sudah tiga tersangka, sementata satu pelaku lagi DPO, itu yang masih dicari," ucap Harold menambahkan.

Sebelumnya, diberitakan media ini rencana penyelundupan emas asal Gunung Botak, Pulau Buru ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) digagalkan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Satu orang pelaku diamankan berinisial RH yang merupakan seorang kurir bersama barang bukti sepuluh potong emas dengan berat total 3,4 kg. RH kini telah mendekam di rutan Polda Maluku di kawasan Tantui, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pertambangan Tanpa Ijin (PETI).

Penangkapan terhadap pelaku RH terjadi di pelabuhan penyeberangan Galala, kota Ambon berdasarkan laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian dilakukan pemantauan. Dan akhirnya mengamankan RH.(ERM).

  • Bagikan