Polisi Kemungkinan Panggil Paksa Mantan Gubernur Said Assagaff

  • Bagikan
mantan gubernur Maluku
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, buka kemungkinan memanggil paksa mantan Gubernur Maluku Said Assagaff. Assagaff selalu beralasan sakit ketika akan dimintai keterangan.

Assagaff sedinya akan diperiksa terkait kasus tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku. Assagaff merupakan salah satu terlapor dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku, dengan lahan milik Yayasan Poitek Haktong tahun 2017 lalu.

Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu. Sejumlah pejabat teras Provinsi Maluku telah diperiksa. Ketua DPRD bersama tiga wakil ketua DPRD Maluku periode 2014-2019 juga telah diperiksa.

Satu-satunya pihak yang hingga kini belum berhasil diperiksa adalah Said Assagaff. Ia menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Karena saat itu, Assagaff adalah Gubernur Maluku. Beberapa kali penyidik melayangkan surat panggilan, namun Assagaff tak pernah hadir. Ia berdalih dalam keadaan sakit.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi memastikan pihaknya belumnya berhasil memeriksa Assagaf sejak kasus ini naik penyidikan.

"Surat panggilan sudah dikirim ke yang bersangkutan. Dan itu sudah beberapa kali dijadwalkan untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak datang. Selalu berdalih masih dalam keadaan sakit," ujar Huwae, Rabu (15/2).

Saat perkara ini dalam tahap penyelidikan, Assagaff bersedia dimintai keterangan. Anehnya, setelah kasus ini naik ke penyidikan, malah mangkir dengan dalih sakit.

Dengan kondisi seperti ini, Huwae sedang mempertimbangkan upaya paksa menghadirkan Assagaff untuk diperiksa. Karena telah beberapa kali Assagaff mangkir dari panggilan penyidik. Apalagi soal upaya paksa diatur dalam KUHAP terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan perkara pidana.

"Upaya paksa kan diatur dalam KUHAP terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif walaupun telah dipanggil secara patut. Kita pertimbangkanlah upaya paksa. Jika memang tidak ada jalan lain menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa, ya upaya terakhir pasti akan dilakukan upaya paksa," kata Harold, lagi.

Namun, ia berharap Assagaff selaku mantan Gubernur Maluku dan merupakan salah satu tokoh masyarakat Maluku mau kooperatif atas panggilan penyidik untuk diperiksa.

Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak tahun 2020 lalu. Dan dinaikan ke tahap penyidikan tahun 2022. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat dilingkup Provinsi Maluku telah diperiksa penyidik. Termasuk sejumlah anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 lalu juga ikut diperiksa.

Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Dalam kasus ini diduga ada kerugian keuangan negara sekitar tiga miliar lebih.(ERM)

  • Bagikan