Lima Penambang Emas Diringkus, Polisi Kejar Pemodalnya di Ambon

  • Bagikan
Penertiban Gunung Botak
Aparat kepolisian saat mengusir penambang emas ilegal dari Gunung Botak, Pulau Buru. (Foto: Polres Buru)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Lima orang kembali diamankan polisi di areal Terlarang tambang Gunung Botak, Pulau Buru. Mereka yang ditahan di duga berafiliasi dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

Penangkapan dilakukan langsung tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku. Mereka adalah pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak.

Informasi ameks.fajar.co.id, penangkapan Lima pelaku itu dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Satuan Reskrim Polres Pulau Buru, pada 26 Februari 2023 lalu.

Selain pelaku ada juga sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya alat berat digunakan digunakan para pelaku. Mereka, adalah Imran Safi Malla alias Imran, Muhammad Koko Ridwan alias Koko, Nugroho Sulistiyono alias Nugroho, Stenly Lerebulan Alias Stenly, d an Budi Riyadi, S.Kom. alias Budi.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae saat ditemui Ameks.Fajar.Co.Id di kantornya, Kamis (2/4/2023), membenarkan penangkapan kelima pelaku yang terlibat Tindak Pidana Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara itu.

Dipastikan penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/16/II/2023/SPKT/Satreskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/08/II/RES.5.5./2023/Reskrim, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas /08/II/RES.5.5./2023/Reskrim, diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2023.

Harolda juga memastikan, Tindak Pidana di bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara terjadi di lokasi Sungai Anahoni Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, dan kawasan jalur B desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waeleta.

Para pelaku menggunakan metode tong rendaman. Di dua lokasi itu, juga terdapat spanduk Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)." Mereka seakan mau berlindung dengan APRI ini. Yang namanya PETI tetap kita sikat," tegas Harold.

Penangkapan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polres Buru dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli. Didampingi Kasat Reskrim, Iptu Aditiya Bambang Sundawa.

Setelah diamankan kelima tersangka ini kemudian di giring ke Polres Buru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, penyidik menetap mereka sebagai tersangka.

"Ada lima orang pelaku yang kita amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dijebloskan ke penjara di Polres Buru," ujar Harold,

Selaian pelaku, dipastikan mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini, ada juga sejumlah barang bukti diamankan, salah satu alat ada berat digunakan.

" Kita juga akan mengusut penggunaan BBM yang digunakan operasional alat berat itu sumber dari mana," cetus Harold.

Selain itu, dipastikan pihaknya sementara menyelidiki pemodal dibalik penambangan illegal di pulau Buru. Pemilik modal dipastikan teridentifikasi berada di kota Ambon.

" Untuk pemodal, sementara lagi di selediki. Intinya, semua yang terlibat akan kita tangkap dan kita proses hukum," demikian Harold. (ERM)

  • Bagikan