Pria Ini Simpan Sabu 305,15 Gram di Sepatu

  • Bagikan
kapolresta ambon
Kapolresta Ambon menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka penyelundupan sabu, Selasa (14/3/2023). (Foto: Elias/ameks)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Sempat lolos pasok belasan gram sabu melalui Kota Ambon, Maluku, S alias A berhasil diringkus saat kedua kalinya memasuk barang haram itu. Kali ini berat sabu yang diselundupkan mencapai 305,15 gram.

Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan persnya di Mako Polresta, mengungkapkan kalau pria ini berusia 36 tahun ini beralamat di Desa Dullah, RT 00/RW000, Kota Tual.

Tersangka diamankan di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT. Penangkapan dilakukan personil Satuan Resrerse Narkoba Polresta Ambon dan Polsek Bandara Pattimura setelah petugas AVSEC Bandara Internasional Pattimura, Ambon.

Mereka mencurigari tersangka menyimpan dan menyelundupkan barang haram tersebut di sepatu miliknya. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti.

Petugas Polresta Ambon bergerak cepat dan akhirnya mengamankan tersangka di Penginapan Kembar di Dusun Air Sakula, Desa Laha. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan tersangka dalam sepatu.

”Dari tangan tersangka Sabu disita sebanyak 305,15 gram. Dan ini merupakan pengukapan kasus Narkoab menurut kami terbesar di tahun 2023 ini,” ujar Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan resminya kepada wartawan di halaman depan Mapolresta Ambon, Selasa (14/3/2023).

Tersangka menyelundupkan Nerkotika Sabu dari Makassar, Sulawesi Selatan.” Barang ini (Sabu) mau di bawa ke kota Tual, di selundupkan tersangka dari Makassar,” jelas Raja Arthur, lagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, tersangka mengakui sebelumnya juga sudah pernah menyelundupakan Sabu sseberat 15 gram.

” Pengakuan tersangka kalau ditambah dengan pengukapan ini sudah dua kali. Pertama itu 15 gram sabu, untuk kasus ini masih terus kita kembangkan lagi,” jelas Kapolresta Ambon.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan Ancaman hukum minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ERM)

  • Bagikan