Kebijakan Pemerintah Bikin Nelayan Susah Nyari Ikan

  • Bagikan
PP PIT

Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Dianggap rugikan nelayan tradisional dan nelayan kecil, Jala Ina minta Pemerintah Pusat (Pempus) segera meninjau kembali atau menarik pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Hal itu disampaikan, Direktur Eksekutif Jala Ina, Muhammad Yusuf Sangadji. Dia menilai pengesahan PP Nomor 11 Tahun 2023, sebagai upaya merampas hak nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada hasil laut.

"Peraturan itu yang mengatur berbagai regulasi
yang hanya menguntungkan pemodal asing dan korporasi besar," ujar Sangadji kepada Ambon Ekspres, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, pembatasan wilayah atau zona tangkapan, persaingan dengan nelayan menengah ke atas baik secara
infrastruktur maupun teknologi, dan juga terhadap mata pencaharian untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi harian masyarakat kecil.

Peraturan ini juga, kata Sangadji, bertentangan dengan prinsip keadilan dan kelestarian, yang sebelumnya
telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Tak hanya itu, PP PIT juga berpotensi memperburuk kondisi laut di zona Penangkapan Ikan Terukur yang sudah
mendekati kategori over eksploited. Akibatnya, ekosistem laut bisa rusak dan terganggu.

"Eksploitasi secara besar-besaran pada wilayah zona PIT berbahaya bagi laut, karena saat ini nelayan kecil saja sudah susah mencari ikan karena kondisi perikanan tangkap semakin sedikit," ujar Sangadji.

Selain itu dirinya menganggap ada banyak pasal yang tidak relevan dalam PP PIT. Berdasarkan kajian tim Jala Ina, seluruh isi dalam pasal hanya menempatkan laut sebagai objek investasi yang mendatangkan keuntungan bagi pemodal dan investor. Secara bersama ruang gerak bagi
masyarakat pesisir semakin sempit.

"Salah satu contoh tertuang dalam pasal 12 ayat 1 yang menyebut, setiap orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri dan kuota nelayan lokal harus memenuhi perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yusuf.

Sangadji mengungkapkan, tumpang tindih antar pasal dalam peraturan tersebut juga sangat merugikan masyarakat utamanya yang menggantungkan hidup ke laut.

Dalam pasal 15 ayat 1 point b disebutkan wilayah tangkap
nelayan kecil bisa lebih dari 12 mil dan memiliki kebebasan izin administrasi.

Hal ini bertentangan dengan pasal 9 ayat 3, yang mengharuskan setiap nelayan termasuk nelayan kecil tergabung dalam koperasi yang berbadan hukum.

"Maka kebebasan akses wilayah tangkap yang tertera pada pasal 15 ayat 1 point b tidak jelas arah, dan terkesan hanya pura-pura untuk menciptakan prasangka baik dari masyarakat terhadap pemerintah jika hak-hak masyarakat telah dipenuhi oleh negara, padahal tidak sama sekali," jelasnya.

Sehingga, yayasan Jala Ina menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur karena merampas hak-hak nelayan kecil dan
nelayan tradisional.

“Kami mendesak pemerintah meninjau kembali dan atau menarik pemberlakuan PP PIT, dalam mengeluarkan kebijakan, terkait dengan pengelolaan sumber daya ikan
nasional harus berorientasi pada kepentingan nelayan tradisional dan nelayan kecil," harapnya. (DW)

  • Bagikan