Terduga Pemerkosaan dan Pembunuh Ibu rumah Tangga, Masuk DPO

  • Bagikan
pemerkosaan di Banda
Pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan masuk DPO. (Foto: Polsek Banda)

Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Belum juga ditemukan, Polisi Resor (Polres) Maluku Tengah, masukan Mohamad Romugia (MR) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO diterbitkan oleh Polsek Banda dengan nomor Kepolisian UP-8/03/11/2023/SPKT/Polsek Banda/Polres Malteng, tertanggal 20 Maret 2023.

Mohamad Rumagia alias Amat, dengan ciri-ciri : tinggi 159 cm, berat badan 58 Kg, warna kulit hitam, berambut pendek ikal, serta mempunyai bentuk muka, lonjong.

MR di sangkakan dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, tentang pemerkosaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Kasat Reskrim Maluku Tengah, AKP. Galuh Febri Saputra, mengatakan bahwa pelaku hingga sekarang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sekarang MR, telah masuk DPO" ujar Kasat. Rabu (22/3).

Pria dengan tiga balok di pundak ini, mengimbau dan meminta kerja sama semua pihak guna memudahkan proses pencarian pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuh itu.

"Bila ada yang menemukan, melihat atau mengetahui keberadaan pelaku tersebut di atas harap agar dilaporkan ke kantor polsek banda atau kantor polisi terdekat atau bisa hubungi nomor telepon 082239194468 dan 085211869143," harapnya. (DW).

  • Bagikan