Polisi Ini Jadi Tersangka, Karena Terlantarkan Anak Istri

  • Bagikan
pemerkosaan
Ilustrasi

Namlea, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang oknum Polisi inisial MGH ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus penelantaran istri dan anak. MGH dilaporkan istri sahnya inisial RP melalui kuasa hukumnya sejak tahun 2020 lalu.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim sat Reskrim Polres Pulau Buru, ditemukan adanya indikasi penelantaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Amin Seipattiseun, selaku kuasa hukum korban RP mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim sat Reskrim Polres Buru, terlapor dinyatakan telah melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Jumat lalu, oleh tim sat Reskrim Polres Pulau Buru, atas dugaan penelantaran istri" kata, Amin Seipattiseun, kuasa hukum korban, kepada Ambon Ekspres, Senin (27/3)

Terhadap tersangka, dalam waktu dekat Polres Buru akan menyusun berkas tersangkanya dan kemudian dilimpahkan ke penuntut umum, Kejaksaan Negeri Buru.

Pengacara muda itu menambahkan, terlapor tidak dilakukan penahanan dikarenakan proses hukum yang dijalani merupakan delik aduan, yang secara hukum bisa diajukan penangguhan penahanan.

Namun, atas perbuatan itu, oknum polisi itu disangkakan dengan pasal 49 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(YS)

  • Bagikan