Satu Tahun Pensiun, Mantan Kadis Perindag Masih Tempati Rumdis

  • Bagikan
asset Pemprov Maluku
Salah satu asset Pemprov Maluku yang disita KPK, karena digunakan pihak lain.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sudah pensiun sejak setahun lalu, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Elvis Pattiselano diduga masih menempati rumah dinas.

Elvis Pattiselano mulai menjabat Kepala Dinas Perindag Maluku sejak masa Pemerintahan Said Assagaff menjadi Gubernur. Dia baru pensiun sejak 1 Februari 2022 lalu, dimasa Murad Ismail menjabat Gubernur Maluku.

“Sampai sekarang masih menempati rumah dinas tersebut. Harusnya setelah pensiun kan harus keluar untuk ditempati lagi Kepala Dinas yang baru. Karena itu kan asset daerah, wajib dikembalikan ke daerah,” ungkap sumber ameks.fajar.co.id di kantor Gubernur Maluku, Selasa (28/3/2023).

Informasi lain yang diperoleh ameks.fajar.co.id, rumah dinas tersebut sudah diputihkan untuk mantan Kadis. Namun bagaimana mekanisme pemutihan asset daerah itu, sumber ini enggan menjelaskannya.

Selain rumah dinas, mobil dinas Kadis Perindag Maluku juga masih dipakai mantan Kadis. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berulangkali meminta asset daerah dikembalikan ke daerah, yang hingga kini masih ditempati atau digunakan pihak lain.

“Anda lihat, KPK sita sejumlah asset daerah milik Pemerintah Provinsi yang dipakai atau dikelola oleh pihak lain di luar pemerintah. Jadi Rumdis dan Mobdis yang masih dipakai harus dikembalikan dong,” kata sumber ini.

Rumah Dinas Kadis Perindag berlokasi di Karang Panjang, dekat Rumdis Walikota Ambon.
Kepala Bidang Aset Daerah Pemprov Maluku, Daniel Pasodungan yang dikonfirmasi ameks.fajar.co.id terkait informasi pemutihan rumah dinas dan mobil dinas Kadis Perindag, tidak menjawab telepon maupun pesan whatsapp yang dikirim.

Sementara itu, Aktivis antikorupsi, Mahyudin yang dimintai tanggapannya terkait hal ini, meminta Pemerintah Provinsi Maluku tegas dalam pengawasan penggunaan asset daerah. Karena, asset daerah milik negara, yang tidak mudah diperjualbelikan.

“Persoalannya pemutihannya seperti apa? Kalau Rumah dinas baru ada, bisa saja Pemerintah memutihkan dengan menjual kembali, dan hasil penjualan dikembalikan ke kas daerah. Kalau tidak ada, ya tidak boleh ada pemutihan. Itu melanggar aturan,” ungkap dia.

Menurut dia, apa yang dilakukan KPK saat ini, dengan memeriksa semua asset daerah, adalah langkah tepat, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Karena itu, mantan Kadis Perindag, harus kembalikan asset milik Pemprov Maluku.(yan)

  • Bagikan